Hukum dan KriminalPolitik

PT RASR Membangkang

+ Bupati Dapat Hadiah Buah Sawit
KUALA KAPUAS– PT Rezeki Alam Semesta Raya (RASR) diduga telah ‘membangkang’ dari kesepakatan. Hal itu berdampak, Bupati Kuala Kapuas Ben Brahim S Bahat akan mendapat ‘hadiah’ dari warga Desa Sei Ahas, Kalumpang, Katimpun dan Pulau Kaladan, Kecamatan Mantangai berupa buah sawit.
Empat kapal bermuatan buah sawit milik PT Rezeki Alam Semesta Raya (RASR) yang disandera warga beberapa hari lalu rencananya akan ditarik ke Kuala Kapuas dan muatan bawa ke Kantor Bupati.

“Kapal pengangkut buah sawit dari lahan PT RASR itu akan kita tarik ke Kuala Kapuas. Kemudian dibongkar di eks fery penyeberangan di Pulau Telo. Lalu dinaikan ke truk, untuk dibawa ke kantor bupati,“ ujar Puruk C Tue, koordinator warga, Rabu (9/10) pagi.

Hal tersebut untuk memberikan bukti kepada Bupati Kapuas, kalau PT RASR telah ‘membangkang‘ dari perjanjian yang disepakati pada rapat yang dipimpin bupati. “Sudah disepakati kalau perusahaan RASR hanya memiliki satu minggu untuk melakukan panen buah sawit, sejak kesepakatan rapat,“ tegas Puruk Tue.

Menurut Puruk yang juga pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas, kesabaran mereka sebagai pemilik lahan sudah benar-benar habis. Karena tuntutan mereka sejak tahun 2004 tersebut, belum juga ada penyelesaiannya. Padahal sudah difasilitasi oleh Pemkab Kapuas.

“Apa lagi yang bisa kami lakukan sebagai warga masyarakat yang teraniaya oleh investor. Kami hanya menuntut hak kami dikembalikan,“ terang Puruk melalui saluran telepon selularnya.

Kapal pengangkut kepala sawit milik PT Rezeki Alam Semesta Raya (RASR) yang disandera warga Desa Sei Ahas, Kalumpang, Katimpun dan Pulau Kaladan, Kecamatan Mantangai, bertambah menjadi empat. Setelah hari Minggu (7/10) siang, warga kembali mengamankan dua buah kapal, yang keluar dari lahan milik PT RASR. Kapal tersebut kemudian dititipkan dengan pihak Polsek Mantangai.

Puruk mengatakan, apa yang mereka lakukan hanya menindaklanjuti hasil kesepakatan yang sudah ditandatanggani Bupati Kapuas dalam rapat pada Selasa (17/9) lalu. Dalam notulen itu tegas dikatakan PT RASR hanya diberikan batas waktu hanya satu minggu sejak notulen dibuat untuk panen. Puruk Tue mengatakan, pada Rabu (10/10) Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kapuas bersama dengan Damang dan Mantir Adat di Kecamatan Mantangai akan mengelar rapat adat untuk membicarakan kasus tersebut. Apalagi dalam notulen rapat disepakati, jika PT RASR tidak memenuhi kesepakatan, akan dituntut secara hukum adat Dayak.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!