Hukum dan Kriminal

Awas! Lokalisasi Dadu

PALANGKA RAYA, GK- Ide Pemerintah Kota Palangka Raya untuk melokalisasikan ajang perjudian dadu gurak banyak mendapat penolakan. Pemikiran ini dianggap menyeleweng dan ditakutkan bertubrukan dengan undang-undang yang jelas melarang perjudian.
Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Kalimantan Tengah Rahmad Hamka pun menghimbau organisasi kepemudaan di Kalimantan Tengah untuk mengawasi ini. Dia pun menyatakan dengan tegas berharap tidak ada realisasi lokalisasi dadu gurak.
“Bagaimana juga efek negarifnya lebih banyak, dan saya harap ada turut serta organisasi kepemudaan untuk melakukan pengawasan, karena bila terealisasi ide tersebut, maka generasi muda yang terkena imbasnya,” ucap anggota DPRD Kalteng ini kemarin.
Hal senada juga disampaikan ketua Dewan Adat Daerah (DAD) Provinsi Sabran Achmad. Dikatakannya, judi seperti dadu gurak bukanlah Budaya Adat Dayak, oleh karena itu ide lokalisasi ini harus ditolak.
“Dalam kebudayaan kita (Dayak) tidak mengenal ada namanya judi dadu gurak, oleh karena itu dadu gurak bukan budaya melainkan perjudian. Saya menghimbau kepada tokoh adat untuk mengawasi hal itu,” tegasnya.
Kapolda Kalimantan Tengah Brigjen Bambang Hendarnu melalui Kabid Humas AKBP Pambudi Rahayu meminta supaya masyarakat tidak bersifat apatis dan sepakat untuk memberantas perjudian.
“Saya minta partisipasi masyarakat untuk membrantas perjudian dadu gurak. Bila ada di sekitar komplek anda yang membuka dagur segera dibubarkan atau telepon polisi terdekat seperti Polsek, Polres atau Polda, maka kita tindak,” pungkas Pambudi.ron

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!