Hukum dan Kriminal

Kawanan Pencuri Modus Pecah Kaca Disidang

PALANGKA RAYA, GK- Kawanan pencuri dengan modus pecah kaca mobil yang beranggotakan 6 orang, 4 darinya menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya. 4 Orang itu yakni Beni Irawan (24), Andi Sudirman (24), Hartomy (28), dan Yazid (25). Dua sisanya yakni Seprizal, yang sudah meninggal akibat sakit dan Setiawan hingga saat ini masih buron.

Kawanan ini dalam dakwaan JPU Endah Astuti, didakwa melakukan perbuatan melawan hukum sebgaiamana diatur dalam pasal 363 KUHP, karena melakukan tindak pidana mengambil barang milik orang lain, yakni Herland Suradilaga dengan cara merusak kaca mobil korban. “Perbuatan para terdakwa tersebut merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP,” tegas JPU dalam dakwaan.

JPU dalam dakwaan menjelaskan kronoligis pencurian dengan modus pecah kaca, yakni pada Selasa 13 Mei 2014 sekitar pukul 08.00 WIB, Setiawan dan Seprizal menuju Bank Pembangunan Kalteng (BPK) di Jalan RTA Milono Palangka Raya dengan mengendarai sepeda motor yang sebelumnya dibeli di showroom Delima Motor. Masing-masing terdakwa, yakni Yazid berbocengan dengan Seprizal, Hartomi dengan Setiawan, Andi Sudirman dengan Beni Irawan.

Sesampainya di BPK, terdakwa Yazid dan Seprizal masuk ke dalam bank berpura-pura sebagai nasabah sambil memantau nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar. Tidak berapa lama Seprizal keluar dari bank dan menuju halaman parkir. Sementara Yazid memperhatikan nasabah, salah satunya korban yang mengambil uang gaji pegawai perawatan landasan bandara Tjilik Riwut sebesar Rp 171.000.000 yang dimasukan ke dalam kantong plastik hitam.

Terdakwa Yazid kemudian menelpon Seprizal dan memberitahukan “ini ada nasabah mengambil uang”, sehingga Seprizal memperhatikan saksi korban yang keluar bank sambil membawa kantong plastik hitam dan masuk menuju mobil chevrolet spin warna abu-abu. Seprizal kemudian menelpon terdakwa Beni Irawan untuk memberitahukan ciri-ciri mobil dan nomor plat mobil saksi korban.

Setelah mendapat informasi, Beni Irawan dan Andi Sudirman langsung mengikuti mobil korban. Kemudian terdakwa Hartomi dan Setiawan juga membuntuti mobil korban dengan jarak sekitar 50 meter. Terdakwa Seprizal dan Yazid juga menyusul ke arah bandara mengikuti korban.

Tak berapa lama setelah korban masuk halaman kantor Bandara Tjilik Riwut, korban kemudian keluar dari mobil untuk ke kamar kecil dan meninggalkan uangnya di dalam mobil. Kemudian terdakwa Hartomi dan Setiawan yang berhenti 5 meter dari mobil korban, disusul terdakwa Andi Sudirman dan Beni Irawan berhenti di samping kantor, sedangkan terdakwa Yazid dan Seprizal berhenti dekat garasi mobil belakang kantor bandara Tjilik Riwut sambil mengamati sekitar.

Terdakwa Hartomu kemudian turun dari sepeda motornya dan mengambil batu sambil mengamati sekitar. Kemudian Hartomi memecahkan kaca mobil sebelah kiri milik korban dengan batu dan mengambil seluruh barang korban, berupa uang Rp 171 juta, 1 handphone LG, 1 Handphone Samsung, dan satu dompet berisi Rp 1,5 juta serta sim A, sim C, ATM.
 

Setelah berhasil mengambil barang terdakwa Hartomi dan Setiawan pulang ke Wiswa Al Amoudi jalan G Obos diikuti terdakwa lainnya. Setelah sampai di Wisma para terdakwa membagi uang tersebut dengan rincian, Yazid Rp 28 juta ditambah Rp 5 juta dari terdakwa Beni Irawan. Terdakwa Hartomi Rp 25 juta, Andi Sudirman Rp 25 juta ditambah Rp 2 juta dari terdakwa Beni Irawan. Sementara Beni Iran Rp 23 juta, sedangkan sisanya untuk terdakwa Setiawan dan Seprizal.

Kemudian sekitar pukul 12.30 terdakwa Yazid, Beni Irawan dan Seprizal pergi ke Showroom Delima Motor untuk menjual kembali 3 unit sepeda motor yang sebelumnya mereka beli di Showroom tersebut. Setelah itu, para terdakwa mencari travel dan supirnya. Setelah mendapat travel dan sopirnya, mereka menjemput Hartomi, Andi sudirman dan Setiawan di Wisma dengan maksud berangkat ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Saat menuju Pontianak, di daerah Pelantaran kabupaten Kotim, terdakwa Yazid berhasil diamankan petugas Kepolisian setempat bekerja sama dengan sopir dan kepolisian sektor Pahandut. Sementara, terdakwa Hartomi, Andi Sudirman, Beni Irawan, dan Seprizal diamankan di daerah Pangkalan Bun, sedangkan Setiawan berhasil melarikan diri.

Setelah dakwaan terhadap para terdakwa dibacakan, majelis kemudian menutup persidangan dan akan dibauka kembali pada 7 Agustus 2014 sdengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa.(HEN/GK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!