Palangka Raya

Restribusi Harus Punya Konpensasi Langsung

ILUSTRASI| NET
PALANGKA RAYA, GK- Pemerintah Kota Palangka Raya memasuki perubahan anggaran tahun 2014 akan melakukan pemungutan retribusi air tanah. Target pendapatan asli daerah (PAD) yang akan dicapai pun Rp400 juta.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Pemerintah Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Hera Nugraha, Jumat (1/8) lalu. “Kami optimistis akan mencapai target, karena semuanya sudah kami perhitungkan dan pelaksananya adalah Dinas Pertambangan dan Energi,” katanya.
Pengenaan pungutan penggunaan air tanah ini pun sudah diatur dalam peraturan daerah (Perda) yang akan dikenakan kepada jenis usaha seperti pencucian kendaraan bermotor, perhotelan, restauran termasuk usaha isi ulang air untuk galon.
Langkah Pemkot ini kembali mendapat kritik dari sejumlah pihak. Adapun alasan yang muncul, pemerintah seharusnya punya program penyaluran dana yang sudah terkumpul, dan harus langsung mengena ke masyarakat yang membayarnya.
“Retribusi wajib ada kompensasi langsung yang diberikan oleh Pemko sebagai pihak yang menarik retribusi tersebut. Pertanyaannya, apa kompensasi langsung yang diberikan pemko atas retribusi itu?,” tanya Wikarya F Dirun, Minggu (3/7) di Palangka Raya.
Jika tak ada, Wikar pun mengancam akan mengajak masyarakat untuk memboikot retribusi air ini. “jika tak ada, maka saya siap ajak masyarakat untuk memboikot penarikan retribusi ini,” tegasnya.
Pengacara ini pun mengancam, jika pemkot memaksa melakukan pemungutan, sedangkan input dan outpun retribusi itu belum jelas, dia siap menggugat untuk mebatalkan perda itu. “Jika mereka lakukan dengan paksa, maka saya siap gugat untuk pembatalan perda itu,” katanya.(SOG/GK)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!