DPRD Kotawaringin Timur

Dewan Kotim Mulai Bahas Perda Produk Unggulan Daerah

"Kita patenkan supaya produk unggulan Kotim ini tidak hilang. Itu yang kemudian kita dorong  dikembangkan masyarakat dan dibina oleh pemerintah daerah," kata Ketua Bapemperda, Handoyo J Wibowo.

GERAKKALTENG.com – SAMPIT – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini tengah menggodok rancangan peraturan daerah mengenai produk unggulan daerah.

Hal ini juga sekaligus mendorong pemerintah kabupaten mendapatkan hak paten setiap produk unggulan daerah ini agar bisa dilestarikan dan dikembangkan.

“Kita patenkan supaya produk unggulan Kotim ini tidak hilang. Itu yang kemudian kita dorong  dikembangkan masyarakat dan dibina oleh pemerintah daerah,” kata Ketua Bapemperda, Handoyo J Wibowo.

Menurut Handoyo, saat ini banyak produk unggulan daerah yang bisa dikembangkan dan terus dipromosikan, diantaranya beras siam epang, durian lokal, kanas gantang, kelapa dalam, ikan jelawat dan lainnya.

“Sebagian dari komoditas tersebut sudah ada yang dipatenkan, namun ada juga yang belum dipatenkan. Untuk itulah pihaknya mendorong agar produk-produk unggulan daerah  tersebut dipatenkan,” jelasnya.

Langkah mematenkan produk unggulan daerah diharapkan  membawa dampak positif untuk  pelestarian dan pengembangan produk. Upaya itu juga diharapkan membawa manfaat besar dalam mendorong peningkatan perekonomian masyarakat, iklim investasi, sektor pariwisata dan  khasanah budaya.

“Untuk mendukung itu, DPRD mengajukan Raperda Inisiatif tentang Produk Unggulan Daerah. Raperda ini diharapkan menjadi acuan bersama dalam pengembangan produk unggulan daerah, termasuk dalam hal regulasi,” ucapnya.

Menurutnya, beberapa alasan yang mendasari pengajuan raperda inisiatif ini, antara lain produk  unggulan adalah produk yang berpotensi dikembangkan disuatu wilayah dengan memanfaatkan  sumber daya alam dan sumber daya manusia lokal. Produk tersebut berorientasi pasar sehingga  mampu lebih kompetitif menghadapi persaingan global.

Kementerian Koperasi dan UKM dalam kajian pengembangan wilayah berbasis agribisnis memaparkan produk unggulan hasil usaha masyarakat perdesaan dengan kriteria mampu berdaya saing tinggi di pasaran  karena memiliki keunikan dan ciri spesifik, kualitas bagus dan harga murah.

“Produk unggulan harus memanfaatkan potensi sumber daya yang potensial dapat dikembangkan, mempunyai nilai tambah tinggi bagi masyarakat perdesaan,” pungkasnya. (Ok/Sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!