Kalimantan TengahKatinganKorupsi

Dua Mantan Anggota DPRD Katingan Dieksekusi Kejaksaan

Kasi Pidsus Teuku Azhari SH : Meminta Hendriewol Untuk Menyerahkan Diri dan Koperatif Kepada Penegak Hukum, Sebelum Pihak Kejaksaan mengambil tindakan Jemput Paksa Terhadap Terdakwa.
Kasi Pidsus Kajari Kasongan Teuku Azhari SH Poto Sogi GK

Palangka Raya,GKBerdasarkan Surat Perintah Kepala KejaksaanNegeri Kasongan Nomor : Print 484/Q 2.11.6/Fu.1/08/2014 Tanggal 27 Agustus 2014 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI  Nomor : 649 K/ Pidsus/ 2013 Tanggal 27 Agustus 2014 yang amar putusan menyatakan menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi Terdakwa I Drs.Suparta Diut, Pemohon Kasasi terdakwa II Isnan Agus Yani,dan kasasi terdakwa III Hendriewol.

Selain itu Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kasongan Print nomor 483 untuk Melaksanakan Putusan Mahkama Agung RI Nomor nomor 910 K/Pidsus/2013 atas nama terdakwa H.Hadrian Lintang,BSc. Dengan diterimanya Salinan Putusan dari Mahkamah Agung RI oleh Pihak Kejaksaan, Sesuai peraturan perundangan undangan yang berlaku, untuk mengeksekusi sejumlah mantan anggota DPRD Katingan yang tersandung kasus korupsi tunjangan kesehatan ucap Kajari Kasongan Suwandi SH M.Hum melalui Kasi Pidsus Teuku Azhari SH Kepada Gerak Kalteng diruang kerjanya Jumat(19/9)
H.Hadrian Lintang,BSc sudah kami eksekusi pada Kamis (18/9) Terdakwa sangat koperatif,sangat menghargai kita, terdakwa Datang sendiri kekantor Kejari Kasongan. Jadi kita tidak ada kendala dilapangan   dalam menjalankan tugas untuk melaksanakan Surat PutusanMahkamah Agung RI Kalau semua terdakwa bisa bersikap seperti Bapak Hadrian Ini ucap Azhari.
Kemudian Stap Pidsus Kajari Kasongan Selamet Haryono menyerahkan narapidana H Hadrian Lintang,BSc  ke Lapas Klas II-A yang diterima oleh Subarto,SH Kasubsi Registrasi Lapas klas II-A Palangka Raya. Penyerahan narapidana perkara Korupsi Tunjangan Kesehatan ini dalam keadaan baik dan sehat.
Sebelumnya  terdakwa Drs Suparta Diut sudah dieksekusi  oleh Pihak Kajari Kasongan, Rabu (10/9) kita juga mengapresiasikan sikap dari keluarga sangat mengerti dengan tugas yang kita emban ucap Kasi Pidsus Teuku Azhari,SH.  Secara Kemanusian memang kasihan kita melihat terdakwa Drs.Suparta Diut ini, untuk berjalan pun beliau juga sudah tidak kuat dan sudah tua celahnya, tapi memang begitu yang namamnya bermasalah dengan hukum dan sudah memiliki kekuatan tetap yaitu amar putusan dari Mahkamag Agung RI, Sesuai aturan Kejaksaan memang kewenangannya untuk melakukan Eksekusi.
Kajari Kasongan sudah menyerahkan terdakwa Drs Suparta Diut ke Lembaga Pemasyarakatan Lapas Klas II-A Palangka Raya, Rabu (10/9), diterima Kasubsi Registrasi Subarto SH Sewaktu penyerahan narapidana ini dalam keadaan baik dan sehat. Dan untuk diketahui dalam perkara Korupsi berjamaah Tunjangan Kesehatam DPRD Kabupaten Katingan  ini,mantan Ketua DPRD Kasongan H Berkat Setiawan dan Sekretaris Dewan Supriadi DJ Nihin yang telah masuk bui tahun 2009.
Dengan adanya kepastian hukum terhadap empat terpidana, Kejari Kasongan masih menunggu 5 putusan lainnya untuk 14 anggota dewan lainnya. Putusan terhadap Hadrian terpisah dari putusan terhadap Suparta, Isnan dan Hendriewol. Azhari mengaku saat mulai bertugas di Kejari Kasongan, perkara sudah mencapai upaya hukum banding, sehingga tidak mengenal para terpidana.  
Azhari mengakui bahwa dari terpidana, masih ada anggota Polri aktif yang bertugas di Polda Kalteng. Tapi Azhari yakin tidak ada masalah karena identitas dan posisi terpidana telah diketahui dan hanya menanti turunnya putusan untuk melaksanakan eksekusi. “Karena terpidana di Polda, nanti kita minta petunjuk pimpinan apakah lewat Kejaksaan Tinggi atau gimana,” ucap Azhari.
Sebagai informasi, kasus bermula saat anggota DPRD Katingan Periode 1999-2004 terbukti menyalahgunakan realisasi mata anggaran yang berasal dari Tunjangan Kesehatan dan biaya perjalanan dinas check-up  tahun anggaran 2003-2004 dengan nilai Rp1,28 miliar.
Seharusnya biaya tersebut untuk melakukan check up ke Rumah Sakit Umum di Jakarta, namun justru dibagikan kepada seluruh anggota DPRD Katingan. Untuk mengaburkan perbuatan ini, dibuat pertanggungjawaban fiktif telah melakukan check up. Penyelewengan anggaran tersebut menyeret seluruh anggota dewan yang terhormat yang berjumlah 25 orang yang menerima pembagian dana. sogi

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!