Hukum dan KriminalKalimantan Tengah

H.Zain Alkim Mengharapkan Keadilan

Zain Alkim Mantan Bupati Barsel

Palangka Raya,GK-Mantan Bupati Barito Timur Zain Alkim yang saat ini masih bersetatus sebagai terdakwa dalam sidang terkait peyalahgunaan wewenang dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Koperasi Tunas Dayak Gemilang mengenai Operasi Hasil Produksi meminta peradilan untuk memproses perkaranya dengan seadil-adilnya.

Tidak hanya itu Zain mengungkapkan perkara ini tidak seharusnya di proses dalam perkara umum melainkan sudah diproses dalam persidangan Tata Usaha Negara.

” Itu bukan ranahnya di proses di peradilan umum akan tetapi urusan tata usaha negara, dan lagi di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di jakarta kita menang Walaupun pihak lawan mengajukan kasasi, namun prosenya kan tetap jalan.” jelas Zain Selaku Anggota Dewan Provinsi Kalteng kamis (11/9/2014).

Dirinya mengharapakan peradilan nantinya bisa melakukan proses  yang seadil-adilnya diputuskan.” tidak bisa kan, kasus yang sama tidak mungkin disidangkan oleh dua peradilan yang berbeda. Ya kita harapkan peradilan bisa memutuskan dan memproses seadil-adilnya.” jelas Zain Menambahkan.

Disinggung pertanyaaan Jika nantinya proses persidangan tidak memenuhi rasa keadilan, dirinya berencana akan berencana melakukan upaya hukum lain. ” ya kita lakukan upaya hukum lain kalau itu terjadi ” pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Eka Hermawati dan Agung Riyanto dalam amar dakwaanya mengatakan bahwa saat menjabat sebagai Bupati Bartim, H Zain Alkim diduga menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan SK Bupati Barito Timur Nomor 417/ 2012 tanggal 30 November 2012 tentang peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi atas nama Koperasi Tunas Dayak Gemilang (KTDG) itu, memiliki unsur menyalahgunakan wewenang.

Atas Perbuatannya, Jaksa menjerat tersakwa dengan pasal 165 UU No.4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Tamiyang Layang melalui Ketua Majelis Hakim Hj Rosmawati menunda persidangan hingga minggu depan selasa (23/9/2014) dengan agenda putusan sela dari majelis hakim setelah pembacaan Eksepsi dari Penasehat hukum terdakwa H. Syahruzaman dan tanggapan Eksepsi dari Jaksa Penuntut.

Berdasarkan hasil pantauan awak media, saat ini terdakwa masih bersetatus sebagai tahanan Kota dan masih aktip dalam kegiatan agenda Dewan Provinsi. Sogi GK

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!