Gunung MasHukum dan Kriminal

Perkosa ABG, Ngangan Divonis 8 Tahun Penjara

ilustrasi/net

Orang Tua Korban Tidak Terima Atas Vonis 8 Tahun yang dinilai terlalu Ringan Terhadap Terdakwa Tidak Sesuai Dengan Perbuatan Terdakwa Yang telah Menghancurkan Masa Depan Anak Kami

Palangka Raya,GK – Putra alias Ngangan (22) terdakwa pemerkosaan terhadap anak baru gede (ABG) berinisial Bunga (16) terpaksa menerima vonis penjara 8 tahun dan denda Rp60 juta subsidair kurungan 6 bulan saat sidang Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis (11/9). Usai sidang sempat terjadi keributan karena orangtua korban tidak terima dengan vonis yang mereka nilai terlalu rendah.
Keluarga korban menyebut seharusnya Ngangan divonis setidaknya 15 tahun penjara karena telah merusak hidup Bunga dan membuatnya trauma secara psikis. Pihak kejaksaan akhirnya menenangkan keluarga korban dan menjelaskan alasan keluarnya tuntutan penjara 9 tahun yang berujung vonis 8 tahun. “Sebenarnya kasihan juga dengan korban dan keluarganya. Saat persidangan mereka menangis saat memberi keterangan dan mengingat perlakuan terdakwa terhadap korban yang masih belia,”ujar salah satu aparat kejaksaan yang tidak mau disebut namanya.
Kasus ini bermula dari perkenalan Ngangan dan Bunga melalui media sosial Facebook dan berlanjut dengan komunikasi telepon selular. Ngangan merayu Bunga agar mau jadi pacarnya dan mengajaknya untuk bertemu karena mereka tidak pernah saling kenal sebelumnya, Jumat (6/6) malam. Pemuda ini lalu menjemput Bunga di rumahnya dan membawanya berjalan-jalan. Ternyata Ngangan membawa Bunga ke kebun karet Jalan Sirkuit Antang Sakti Kuala Kurun. Ternyata Ngangan sudah punya niat jahat dan mendorong Bunga hingga jatuh ke tanah dan berusaha memperkosanya. Bunga mencoba melawan dan berteriak tapi kalah kuat oleh Ngangan dan terpaksa hanya menangis menjadi korban nafsu. Usai memuaskan nafsunya, Ngangan membiarkan Bunga menelpon ibunya agar menjemput. 
Ibu Bunga yang menjemput merasa ada kejanggalan pada sikap anaknya dan menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Bunga mengaku telah menjadi korban pemerkosaan dan mengakibatkan kemarahan keluarga besar mereka. Akhirnya keluarga Bunga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Saat pemeriksaan, Ngangan membantah memperkosa karena perbuatan ini dilakukan dengan korban atas dasar suka sama suka. Tapi tidak demikian halnya dengan pengakuan korban yang bersikeras menjadi korban kejahatan seksual. kir

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!