Opini

Sagintung Buah Simalakama


 SAGINTUNG BUAH SIMALAKAMA
 Oleh  : PUA HARDINATA,SH
Pua Hardinata SH Redaktur Pelaksana SKU GERAK KALTENG
Apabila dua lapangan hukum yang berbeda antara hukum privat  dan hukum publik dalam implementasinya terhadap objek  masalah yang  disatu sisi  menjadi kasus perdata dan diputus oleh Pengadilan Negeri ( Yudec Facti ) sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( in Krcaht )  dalam konteks wanprestasi tetapi dari segi / lingkup hukum publik dipandang sebagai tidak  taat azas hukum  pengelolaan keuangan  dan diangkat menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa keuangan ( BPK )- RI .
Secara eksplisit kita telisik kasus claim pembayaran pekerjaan pembangunan Pelabuhan Sagintung di Seruyan tahap III mengalami kendala dimana  anggaran yang dikerjakan secara multiyears ( Tahun jamak ) belum dibayar atau diselesaikan  pihak Pemerintah Daerah  Kabupaten Seruyan .
 Klimaks nya   pelaksana PT. Swa Karya Jaya  menggugat ke Pengadilan Negeri Sampit terhadap pihak Pemda Kabupaten Seruyan yang berujung Putusan Hakim yaitu yang  dikalahkan Pemda Kabupaten Seruyan karena wanprestasi tidak membayar sisa pekerjaan sejumlah Rp.34.747.400.000,-.
Putusan Hakim tersebut telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap ( in Kracht )  ,karena Tergugat yaitu Pemda Kabupaten Seruyan tidak mengajukan banding , yang berarti Pemda Kab. Seruyan sangat menyadari dan mengakui atas hak tagih pihak pelaksana yang belum terealisasi .
 Penyebab tidak terbayarkan sisa pekerjaan tahap III tersebut karena tidak teranggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2013 , Namun kesungguhan dan niat Pemda Kabupaten Seruyan sangat peduli akan tanggung jawabnya . Dan niat baik telah terlihat dalam Pembayaran tahap I dan Tahap II sebesar Rp.12 Milyar .Walau niat baik Pemda Kab. Seruyan kita apresiasikan , tetapi apakah pada  APBD tahun Anggaran 2014 teralokasikan untuk sisa pembayaran pekerjaan tahap III tersebut dan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) mana yang ditunjuk  bertanggung jawab untuk mengelola kegiatan tersebut ?
Bila telah teralokasi dalam APBD Tahun Anggaran 2014 Kabupaten Seruyan apakah dapat dilaksanakan secara mulus dan sukarela  pembayaran kepada pihak pelaksana PT. Swa Karya Jaya.
 Kita berasumsi , karena dalam hukum  segala sesuatu kita kaji  jika menghadapi ketidak mulusan pembayaran .Maka dalam berperkara perdata perlu ada suatu jaminan agar tuntutan tidak ilusir dan mubazir selaku pihak yang dimenangkan  dengan menyita barang barang milik Tergugat , Sedangkan Tergugat adalah Pihak Pemerintah Daerah tidak mungkin disita barang milik Negara/ daerah sebagaimana pasal 50 Undang Undang No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara .
Pihak pelaksana PT. Swa Karya Jaya sangat dirugikan kalau pihak Pemda Kabupaten Seruyan tidak sungguh sungguh memenuhi dan melaksanakan putusan Pengadilan  yang sudah in kracht tersebut , hal ini mungkin saja terjadi karena rasa kehati hatian  dengan melihat kasus Suap dalam OTT yang menghebohkan Bumi Gawi Hatantiring .
Hal tersebut beralasan bila dikaitkan dengan  hasil temuan laporan  Badan  Pemeriksa Keuangan ( BPK ) RI tanggal,15 Agustus 2012  yang lalu bahwa  BPK-RI  mengharuskan PT. Swa Karya Jaya mengambalikan dana  yang telah dibayarkan oleh Pemkab ke Kas daerah  sebesar Rp.12 Milyar dan tidak membayar sisanya Rp.34.747.400.000,-
Ironisnya pelabuhan sagintung realitanya  sudah bisa dimanfaatkan bagi kepentingan umum dan dunia usaha , namun BPK-RI tidak mengakuinya atas pembayaran dari sistem pengelolaan keuangan yang melaksanakan pekerjaan tanpa tersedia anggaranya dalam APBD sebagaimana Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.
 Kita menyadari dan mengakui  standar BPK- RI dalam mengaudit keuangan taat azas dan tidak bisa di tawar tawar , Sebenarnya dengan putusan Hakim perdata yang memenangkan PT. Swa Karya Jaya sudah cukup kuat dasar bahwa pelabuhan Sagintung yang sudah dibangun dan dimanfaatkan dipertimbangkan oleh BPK-RI. Namun antara hukum privat dan hukum publik terkadang lebih dipatuhi hukum publik  ,karena rekomenadasi BPK-RI terdapat  temuan kerugian negara manakala tidak ditindak lanjuti ,maka masuk keranah hukum sebagai penyimpangan kerugian keuangan Negara/daerah dan  digolongkan sebagai Korupsi .
Adakah alternatif lain pemecahan sagintung dengan meminimalisir resiko dengan tidak saling menyalahkan satu sama lain dan kedepannya Sagintung untuk diswastakan  .Hal inilah menjadi  pekerjaan rumah yang berat bagi Pimpinan Daerah yang baru .          

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!