KatinganKorupsi

Mantan Kadis BKP4 Katingan Ditahan

Kajari Kasongan Suwandi SH M.Hum


Palangka Raya,GK- Berdasarkan pakta persidangan,Status saksi ditingkatkan menjadi  tersangka Ir.Yan Alpino Angga Mantan Kepala  BKP4 Kabupaten Katingan yang juga masih aktif sebagai Stap Ahli Bupati Katingan, akhirnya ditahan Kajaksaan Negeri Kasongan, Selasa (13/10) jam 9 Pagi, setelah dilakukan pemeriksaaan kesehatannya oleh pihak kesehatan katingan dan beliau dinyatakan sehat, lalu pihak kejaksaan Negeri Kasongan dan menyerahkan tersangka ke Rotan Klas II-A Palangka Raya, Eksekusi penahanan Yan Alpino Angga dilakukan langsung oleh Teuku Azhari SH MH Kasi Pidsus Kajari Kasongan.
Pemberkasaan tersangka, akan dilimpahkan pada hari rabu (15/10) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Palangka Raya demikian dikatakan  Kajari Kasongan  Suwandi SH,M.Hum melalui Kasi Pidsus Teuku Azhari SH MH  Kepada Gerak Kalteng diruang kerjanya.
Pengembangan tersangka baru berawal dari pemeriksaan terdakwa Berlin Uhadi SP Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bahwa mantan Kepala Badan Ketahanan Pangan ada mendapat aliran dana dari hasil pekerjaan fiktif Lomba Cipta Menu dan Makanan Bergizi pada  tahun anggaran 2013 yang merugikan keuangan negara sebesar  RP 97.480.000,00 juta . 
Penetapan tersangka Ir  Yan Alpino Angga  diperoleh dari hasil pengembangan pakta persidangan perkara terdakwa Berlin Uhadi SP dan keterangan dari dua saksi yaitu Kepala Bidang Teno, dan Bendahara Majeri.
Dari keterangan saksi  didepan majelis hakim, terkuaklah keterlibatan Ir Yan Alpino Angga yang tidak bisa terbantahkan lagi pasalnya dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) serta Surat Pertanggungjawaban (SPJ), padahal diketahui bahwa kegiatan Lomba Cipta Menu dan Makanan Bergizi tidak pernah dilaksanakan.
Untuk diketahui dalam perkara tindak pidana korupsi lomba cipta menu dan makanan bergizi,Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh HR Unggu Warso Murti SH MH didampingi Hakim Anggota masing-masing Ukar Priyambudo SH MH dan Yarna Dewita SH MM telah menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun 4 bulan denda 50 juta subsider  3 bulan penjara terhadap terdakwa Berlin Uhadi SP , sebelumnya terdakwa  sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp  57 Juta.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!