Barito UtaraKorupsi

Plt Direktur RSUD Barut Diancam Penjara 4,5 Tahun

Plt Direktur RSUD Muara Teweh Hj Murniati, divonis hukuman satu tahun penjara
PALANGKA RAYA, GK- Plt Direktur RSUD Barito Utara, Hj Muniarti terancam penjara 4,5 tahun dan denda Rp50 juta subsidair kurungan 6 bulan serta membayar pengganti kerugian negara Rp100 juta subsidair kurungan 8 bulan.
“Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya,”ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (10/11). 
JPU M Ihsan Husni menuding Muniarti terlibat dalam korupsi markup pengadaan alat kesehatan yang merugikan negara Rp1.628.159.675,91. Majelis Hakim menunda sidang pembacaan pembelaan hingga Senin (17/11) mendatang.
Sebagai kilas balik, Murniati yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa membantah pernah menerima uang sebagai bentuk pembayaran atas jasanya memenangkan Direktur PT Duta Medika Sari Utama (PT DMSU), Sofyansyah.
Bantahan ini dia tujukan atas kesaksian mantan Pejabat Pengelola Teknis Kegiatan (PPTK) Herry Reonardo yang mengaku menyerahkan uang sisa hasil kerja dari Sofiansyah. Herry yang saat ini menjabat sebagai Dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya mengaku menyerahkan uang Rp35 juta pada Muniarti.
Sejumlah pengunjung sidang mengaku bingung darimana Jaksa menetapkan penggantian kerugian negara Rp100 juta pada Muniarti. Lagipula dengan jumlah kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah memunculkan dugaan adanya tersangka lain yang akan menanggung beban penggantian uang negara tersebut.
Dalam surat tuntutan JPU tercantum awal kasus saat Direktur PT Pharmaceutical Enginering Group (PT PEG), Rustam Effendi mengundurkan diri sebagai pemenang lelang. Alasannya karena Muniarti tidak kunjung menandantangani Surat Penunjukan Penyedia Barang Jasa (SPPBJ). Muniarti berdalih dia belum memiliki wewenang karena hanya sebagai pelaksana tugas menggantikan Direktur RSUD, Frederik Reinsya Manginte.
Akibat mundurnya PT PEG, secara otomatis pemenang kedua lelang PT DMSU menjadi penyedia barang bagi pihak RSUD. Kepada PT DMSU, Muniarti menandatangani SPPBJ karena sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) dengan kewenangan yang disetujui Frederik. JPU menuding, terjadi kelebihan realisasi pembayaran kepada PT DMSU sehingga terjadi kerugian negara hingga Rp Rp1.628.159.675,91.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!