Kalimantan TengahKorupsiPalangka Raya

Kasus FK Unpar Terus Digenjot

Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK Unpar)

PALANGKA RAYA, GK- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah terus menggenjot penuntasan kasus korupsi Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya yang ditaksir berpontensi merugikan negara hingga Rp8milyar.

Saat ini pihak kejati menyatakan masih mengumpulkan dan mengolah informasi yang diperoleh dari sejumlah kepala daerah di Kalteng.

“Kita masih dalami terus kasus ini, saat ini kita masih pemberkasan dan mengumpulkan semua keterangan dari saksi yang telah diperiksa,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Kalteng, Refli, Minggu (7/12/2014) di Palangka Raya.

Untuk saat ini jelas Refli, pihaknya telah memeriksa puluhan orang saksi dalam kasus ini termasuk Gubernur Kalteng, Agustin Teras Narang. “Kita sudah periksa puluhan saksi dan kepala daerah, ini masih kita susun informasi. Terakhir kemarin kita periksa pihak UI sebagai saksi,” tegasnya.

Namun, Refli tidak menjanjikan kapan kasus ini akan selesai dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kalteng. “Kita ingin secepatnya kasus ini dilimpah, tapi tunggu saja, karena tim kita masih bekerja,” tukasnya.

Sementara, untuk tersangka dalam kasus tersebut masih tiga orang, yakni mantan Rekor Unpar, Henry Singarasa, Prof Ciptadi dan Prof Sanggam selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Selain itu pihak kejaksaan melakukan penyitaan uang senilai Rp 1,01 Milyar.

“Kita sudah ada melakukan penyitaan terhadap dugaan korupsi FK Unpar tersebut, yakni beruapa dokumen. Selain dokumen kita juga menyita uang senilai Rp 1,01 M,” kata Ketua Tim Penyidik Hartoyo beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, uang tersebut disita, karena status pengembalian dari tersangka Prof Ciptadi dan Johanes Dedy tidak jalas kepada siapa.

“Ya kita lakukan penyitaan terhadap uang itu, karena pengembalian dari kedua tersangka Ciptadi dan Johanes Dedy tidak jelas. Pasalnya, waktu ada temuan, tersangka Prof Ciptadi dan Prof Johanes Dedy ini, berupa mengembalikan uang seceapatnya, karena buru-buru mengembalikan uang tersebut, tidak jelas pengembalian untuk apa dan kepada siapa,” tukas Refli.

+ KPK Supervisi
Deputi Pengawasan Internal dan Pelaporan Masyarakat (PIPM) Komisi Pemberantasan Korupsi  Arry Widiatmoko beberapa waktu lalu menyatakan, pihaknya akan mensupervisi penuntasan kasus ini. “Kita akan bantu Kejati dalam menuntaskan kasus ini,” tegasnya.
Adapun bantuan itu termasuk mendatangkan ahli untuk didengarkan keterangannya ketika kasus ini sudah naik ke persidangan. “Kita akan bantu mendatangkan ahli dan lain sebagainya,” tegas Arry.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!