Hukum dan KriminalPalangka Raya

‘Nyolong’ Motor Untuk Makan Dan Beli Susu Anak

Terdakwa menemui anak dan istrinya seusai menjalani sidang dan si istri terlihat terus menangis menyaksikan suaminya diadili di Pengadilan Negeri Palangka Raya
PALANGKA RAYA, GK – Dalam sidang lanjutan kasus pencurian sepeda motor (curanmor), dengan terdakwa Gusti Iwan, 32, terungkap alasan kenapa terdakwa melakukan kejahatan itu, Ia mengaku melakukannya karena desakan kebutuhan ekonomi.
Iwan menjelaskan kepada Hakim jika kebutuhan keluarganya mulai meningkat karena kehadiran sang anak, terlebih beberapa bulan terakhir dirinya jarang menerima pekerjaan. “Biasanya saya menjadi pekerja bangunan, tetapi beberapa bulan terakhir tidak ada kerjaan,” ucap iwan di ruang sidang, Selasa (16/12/2014) di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Dari hasil kejahatannya, aku Iwan, dirinya menerima uang Rp 1,5 juta untuk setiap unit kendaraan bermotor yang ia ‘colong’. Sisanya dibagi untuk kedua temannya (penadah). “Sebelum ketangkap sudah dua kali (mencuri motor) pak Hakim. Hasilnya untuk beli kebutuhan rumah tangga dan susu anak,” ujarnya.
Untuk diketahui, terdakwa yang juga pernah dipenjara karena kasus yang sama itu mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion (KH 3625 TS) milik Muhammad Amri yang diparkir di depan AAM Ponsel yang ada di bilangan jalan Yos Sudarso pada 4 September lalu.
Saat itu, jelas JPU Sustine Pridawati, Terdakwa bersama satu temannya berjalan menuju jalan Yos Sudaro III, melihat ada sepeda motor terparkir di depan konter terdakwa lalu mengambil kunci T yang ada dikantongnya untuk membuka kunci stang motor.
“Setelah itu, terdakwa mendorong motor itu kira-kira 10 meter dari parkir semula dan menghidupkan mesin lalu membawanya ke dekat jembatan Kahayan. Lalu mototrnya diserahkan ke salah seorang penadah untuk dijualkan ke Amuntai (Kalsel),” terang Sustine.
Atas perbuatannya, Iwan didakwa telah melanggar pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUH Pidana. Terkait adanya penadah motor curian itu, Sutine menjelaskan jika perkaranya juga sudah diperikasa dalam kasus lain. “Sudah diperiksa, sebentar lagi disidangkan,” imbuhnya.pil

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!