KorupsiPalangka Raya

Polres Limpahkan Berkas Kasus IMB Ke Kejari

Tiga dari lima tersangka saat digiring petugas Polres Palangka Raya menuju ruang pemeriksaan
PALANGKA RAYA, GK- Tersangka bersama berkas dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi retribusi penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya. Tinggal satu tersangka lagi yang berkasnya masih terus coba dilengkapi Polisi yakni Mantan Kepala Dinas Tata Kota (kini Dinas Tata Kota, Pembangunan dan Pertamanan) Adi Rama Bahan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, Selasa (16/12/2014), beberapa anggota Polres datang dengan membawa tersangka berjumlah empat orang ke Kejari yakni Ferry, Lelo Anggoro, Agustinus, dan Dendi. Keempatnya merupakan pegawai di Badan Perizinan Kota Palangka Raya.

Setelah proses pelimpahan usai, sekitar pukul 13.00 siang, keempatnya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Palangk Raya. Selain tersangka, Polisi juga turut menyerahkan barang bukti berupa 1.200 berkas IMB yang diangkut menggunakan pick up milik unit Diyaksa Sat Lantas Polres Palangka Raya.

Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan kepada wartawan membenarkan pelimpahan ini. “Berkas dilimpahkan ke Kejaksaan bersama tersangka, termasuk 1.200 berkas IMB tahun 2013,” katanya di Mapolres.

Adapun Aturan yang dilanggar, jelas Hendra, dalam kasus ini tersangka masih menggunakan peraturan daerah yang lama dalam melakukan penarikan retribusi sehingga muncul kerugian negara. “Mereka masih menggunakan Perda Tahun 1999, harusnya menggunakan Perda Tahun 2003,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Rustianto juga membenarkan hal ini. Dia pun menegaskan pihaknya akan kembali lebih mengembangkan kasus ini untuk menyeret tersangka-tersangka lain. ”Ya benar (ada pelimpahan) dan saat ini masih pemeriksaan berkas,”ujarnya.

“Untuk perkembangan sekaligus meminta keterangan kepada tersangka terkait adanya keterlibatan tersangka lain, kejari masih akan terus melakukan pengembangan,” tukas Rustianto.

Dalam kesempatan berbeda, Sukah L Nyahun, Penasehat Hukum (PH) tersangka Ferry meminta agar semua tersangka ditahan. “Karena dalam kasus ini yang ditetapkan sebgai tersangka bukan 4 tapi 5 orang termasuk ARB, tapi kenapa yang ditahan hanya 4?” katanya. fya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!