KorupsiPalangka RayaSlider

Kejari Palangka Raya Kembalikan Berkas ARB

Tiga dari empat orang tersangka dalam kasus ini yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan sudah sampai di Pengadilan Tipikor Kalteng untuk segera menjalani sidang.
Palangka Raya, GK- Tampaknya penyidik kepolisian harus kembali melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tersangka Adi Rama Bahan (ARB). Pasalnya berkas tersebut dianggap masih kurang lengkap. 
Rio Denamore Dau, pengacara ARB mengatakan, kepolisian belum bisa melengkapi P19 atau petunjuk dari jaksa peneliti. “Sepengetahuan saya, berkasnya masih dikembalikan, karena jaksa menilai berkasnya belum lengkap,” katanya, Minggu (25/1/2015) di Palangka Raya. 
Kepala Kejari Palangka Raya Edward Sianturi saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. Dia mengatakan pelimpahan tahap dua belum bisa ditandatangani.  “Saya belum tanda tanggani berkas P-21, P-19 atau petunjuk jaksa peneliti masih belum dilengkapi,” katanya. 
Polisi berencana akan melenggkapi berkas itu dalam waktu satu minggu dan akan kembali dilimpahkan. “Rencananya pelimpahan tahap dua satu minggu lagi,” kata Kapolres AKBP Hendra Rocmawan.
ARB disangkakan melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2012. Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama Fery dan Agus, Staf Distako yang diperbantukan di Badan Pelayanan Perijinan Terpadu-Penanaman Modal (BPPT-PM). Bersama dengan Lelo, Kepala Bidang (Kabid) Perizinan IMB serta Bendi, Kepala Seksi (Kasi) IMB di Kantor Perijinan Terpadu Pemerintahan Kota (Pemko) Palangka Raya.
Adapun kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar Rp1,5 miliar. Sementara itu, untuk mantan Kepala Dinas (Kadis) Distako Adirama Bahan (ARB) yang sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan oleh Polres Palangka Raya berkasnya sampai saat ini dinilai masih belum lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Palangka Raya.msr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!