Kalimantan TengahKorupsiPalangka RayaSlider

Kejari Belum Siap Terima Berkas ARB

Kasat Reskrim Polres Palangka Raya AKP Muhammad Ali Akbar
PALANGKA RAYA, GK- Kejaksaan Negeri Palangka Raya menyatakan belum siap menerima pelimpahan berkas dan tersangka dugaan korupsi retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Adirama Bahan (ARB). Hal ini terungkap setelah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Palangka Raya berkoordinasi dengan kejaksaan.
Padahal rencananya, polisi akan melimpahkan berkas dan tersangka, Kamis (5/2/2015), namun kejaksaan meminta agar hal itu dilakukan pada pekan depan. “Awalnya besok (hari ini) kita limpahkan, namun baru dapat kabar pihak Kejaksaan belum siap,” kata Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rocmawan, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ali Akbar, Rabu (4/2/2015).
Setelah mendapat informasi itu, Kasat Reskrim Polres Palangka Raya mengatakan akan melakukan koordinasi lebih lanjut lagi untuk dapat menentukan hari pelimpahan tahap II. “Kemungkinan Senin (9/2/2015) depan akan kita serahkan ke Kejaksaan atau Tahap II, itu kalau kejaksaan sudah siap,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu Muhammad Ali Akbar mengatakan, dia berharap agar ARB dapat dilimpahkan sesegera mungkin agar dapat segera menjalani sidang. “Saya berharap pihak Kejaksaan siap saat kita serahkan Tahap II,” ujarnya.
Dihubungi, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Rustianto, belum memberikan komentar terkait ini. Sementara itu, secara terpisah Pengacara ARB, Rio Denamore Dau kepada wartawan mengatakan belum mempersiapkan langkah hukum.
Rio menyatakan pihaknya saat ini sifatnya pasif menunggu proses yang dilakukan Polisi dan Kejaksaan. “Kalau kita menunggu sampai kesini (Pengadilan Tipikor Kalteng) untuk mengungkap kenenaran,” katanya.
Pada Senin (2/2/2015) lalu, Kejari Palangka Raya menyatakan berkas ARB yang diajukan Polisi sudah P-21 atau lengkap menyusul ditemukannya Peraturan Wali Kota (Perwali). Berkas satu dari lima tersangka ini selalu dikembalikan dengan alasan tak lengkap.
Kejaksaan berkeyakinan, dengan bukti materil dan formil yang disajikan penyidik polisi saat itu, kasus ini masih belum kuat untuk diadili di Pengadilan Tipikor Kalteng dengan dakwaan merugikan negara Rp1,3 miliar.msr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!