Kalimantan TengahKorupsiPalangka RayaSlider

Temukan Perwali, Kejaksaan Nyatakan Berkas ARB lengkap

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan Ilustrasi IMB
PALANGKA RAYA, GK- Kejaksaan Negeri Palangka Raya menyatakan berkas tersangka Adirama Bahan (ARB), mantan Kepala Dinas Tata Kota Palangka Raya yang terkait kasus dugaan korupsi dalam penarikan retibusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sudah P-21 atau lengkap. Hal itu menyusul ditemukannya Peraturan Wali Kota (Perwali) Palangka Raya saat jaksa melakukan penelitian berkas perkara.
“Setelah kita melakukan penelitian berkas ternyata ada muncul Perwali yang bertanggal Oktober 2013. Artinya berkas ARB sudah lengkap dan hari ini atau besok akan kita sampaikan P-21,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Palangka Raya, Rustianto, Senin (2/2/2015) di Palangka Raya.
Sebelumnya, berkas tersangka ARB yang disodorkan Penyidik Polres Palangka Raya selalu dikembalikan dengan alasan tak lengkap. Informasi terakhir, setidaknya jaksa peneliti sudah 5 kali meminta Polisi untuk melengkapi berkas salah satu tersangka ini.
Kejaksaan berkeyakinan, dengan bukti materil dan formil yang disajikan penyidik polisi saat itu, kasus ini masih belum kuat untuk diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Tengah. Namun dengan ditemukannya perwali ini maka kejaksaan menyimpulkan bukti sudah lengkap.
Dalam kesempatan itu juga Rustianto mengatakan, hak ARB sebagai tersangka untuk mendapat saksi yang meringankan juga sudah dipenuhi penyidik. Namun saat dikonfirmasi apakah itu termasuk meminta Wali Kota Palangka Raya Riban Satia menjadi saksi, Rustianto enggan menjawab.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 116 Kitab Undang–undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), wajib bagi penyidik untuk memeriksa saksi yang meringankan. Namun katanya, untuk hal ini ada pengecualian karena saksi itu memiliki hak untuk menolak.
Dikonfirmasi, Kapolres Palangka Raya AKBP Hendra Rochmawan masih enggan berkomentar terkait hal ini. Dia menyatakan baru akan bicara setelah menerima P-21 dari Kejari Palangka Raya. “Yah nanti kalau sudah P-21,” katanya singkat.
ARB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian menemukan adanya dugaan korupsi dalam proses penerbitan IMB di Pemerintah Kota Palangka Raya. Selain ARB, ada 4 orang lainnya juga yang saat ini sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Mereka didakwa telah mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp1,5 miliar rupiah akibat tidak sesuainya besaran setoran ke kas daerah dengan yang diatur di dalam peraturan daerah terkait IMB.msr

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!