Hukum dan KriminalKalimantan TengahPalangka RayaSlider

Maneger PT SHS Disanksi Adat

Sidang Putusan Singer Mantir Adat Terhadap Meneger PT SHS. Poto PH

PALANGKA RAYA ,GK–PT SHS Jalan Pangrango Kota Palangka Raya terancam penyegelan adat berupa pemasangan Hinting Pali akibat manajernya tidak menggubris sanksi adat (singer). Penyebabnya lantaran PT SHS disebut sebagai lokasi terjadinya perselingkuhan antara sang manajer dan karyawan yang berbuntut sanksi adat.

Pengirim somasi tersebut adalah Martiasi yang merupakan mantan istri Ar selaku Manajer PT SHS. Martiasi menuding dengan dalih melaksanakan tugas kerja, Ar yang saat itu masih berstatus suaminya berselingkuh dengan Jen. Mantir Adat Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya yang mendapat laporan lalu mengadakan sidang. Dalam keputusan No.36/MA-KJR/II/2015 tanggal 21 Pebruari 2015 menyebutkan pemanggilan sebanyak 3 kali pada Jen namun tidak diindahkan sehingga dianggap tidak menghargai adat Dayak. Sedangkan bukti seperti perjalanan bersama antara Ar dan Jen yang berdalih tugas dinas tapi ternyata tidak dibekali surat tugas perusahaan dianggap sebagai fakta adanya perselingkuhan. Ar mendapat sanksi mengganti mas kawin, Batu Kaja, Singer Natal Bandung dan Biaya Sidang dengan total Rp416,5 juta. Sedangkan untuk Jen, Mantir Adat menetapkan sanksi Singer Tungkun atau denda adat merampas suami orang lain dengan total denda Rp704 juta. Puncaknya adalah pertemuan berimbas konflik antara Martiasi dan Jen yang bertemu secara tidak sengaja di Yun Laundry Jalan Sanggabuana 2, Sabtu (28/2) siang. Jen yang ditemani Ar mengadu ke Polisi dan menuduh Martiasi menganiaya dirinya serta membantah tudingan berselingkuh. “Bagaimana mungkin tidak berselingkuh, untuk apa dia ke laundry mengambil pakaian termasuk pakaian dalam milik suami orang?”cecar Martiasi kepada wartawan. Sedangkan tudingan penganiayaan ditanggapi dingin oleh Martiasi yang justru menyebut Jen memutar balikan fakta dan menyerang dirinya. “Bisa ditanyakan pada saksi pengunjung serta pemilik laundry yg menyaksikan kejadian,”tegas Martiasi.

Sanksi adat sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari Ar maupun Jen sehingga Martiasi melancarkan somasi dengan batas waktu seminggu sejak dikeluarkan tanggal 3 Maret 2015. Menurut Martiasi, PT SHS turut bertanggungjawab lantaran ada pembiaran skandal hubungan internal antar karyawan yang berakibat terganggunya rumah tangga. Sehingga PT SHS turut diminta mengambil sikap tegas terhadap Ar dan Jen selaku karyawannya. Hinting Pali rencananya dipasang oleh Mantir beserta sejumlah perangkat adat. Selama Hinting terpasang, tidak ada pihak yang boleh membongkarnya maupun melakukan aktifitas dalam lokasi yang menjadi sengketa hingga tercapai kata sepakat kedua belah pihak. Tembusan somasi telah dikirimkan kepada Presiden MADN, Ketua DAD Provinsi Kalteng dan Kota Palangkara serta Komisaris PT SHS di Semarang.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!