Kalimantan TengahKorupsiPalangka RayaSlider

Korupsi Baju Linmas Menantu Nyamar Mertua

Terdakwa Suel dan Edot Sion di ruang sidang tipikor
PALANGKA RAYA,GK – Sidang korupsi pengadaan baju Linmas dengan terdakwa mantan Kasat Pol PP Kota Palangka Raya, Suel dan Direktur CV Anugerah Sakti (AS), Edot Sion berlanjut untuk mendengar keterangan saksi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Terungkap bahwa menantu Edot yaitu Edy Surianto menyamar sebagai Edot dalam bertransaksi dengan pihak distributor di Kota Malang, Jawa Timur.“Saat bicara di telepon maupun bertemu di Malang, Edi mengaku sebagai Edot Sion,”ungkap Direktur CV Agung Makmur (AM), Taufik Hidayat. Selaku pemilik pabrik tekstil, Taufik mengaku memasang iklan pada internet dan menjadi sumber acuan anak Edot yaitu Sri Sumarti untuk melakukan pengecekan barang dan harga. “Ibu Sri meminta disediakan kain termurah untuk baju Linmas,”ungkap Taufik. Perkataan Taufik menjadi kontradiktif dengan keterangan Sri saat menjadi saksi persidangan. Pada sidang sebelumnya Sri menyatakan CV AM hanya memiliki satu tipe kain saja untuk baju Linmas. “Kami bisa menyediakan jenis kain kualitas terendah hingga terbaik,”bantah Taufik seraya menambahkan untuk harga jelas berbeda. Taufik juga memastikan telah menyerahkan 1080 stel baju Linmas pada CV AS. Jumlah ini juga berbeda dengan perkataan Sri yang menyebut sudah memesan 1100 stel baju Linmas dan memesan lagi 20 stel kepada CV AM karena pihak Kesbangpollinmas menghilangkan sebagian barang. Saksi lain adalah pemilik Toko Eiger Palangka Raya, Adi Nugroho yang menyatakan pihaknya juga menyediakan seragam dan perangkat aparat keamanan maupun Linmas. Sejumlah barang yang ada pada Toko Eiger menjadi pembanding bagi harga pembelian yang dilakuan CV AS kepada CV AM. Namun Adi mencabut poin Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mengenai harga pembelian yang lebih tinggi dari harga penjualan. “Penyidik hanya tanya harga jual dan bukan harga beli,”tegas Adi.Untuk menguatkan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 2 ahli yang menguji kualitas baju dan sepatu Linmas. Grace Elen Manuhutu selaku Kepala Seksi Pengujian Kantor Unit Industri Tekstil pada Distamben DKI Jakarta menguji tiga sampel kain yang dikirim secara terpisah oleh Kesbangpolinmas Palangka Raya, CV AS dan Penyidik Polda Kalteng. “Ketiganya memenuhi kriteria spesifikasi atau toleransi. Pembandingnya adalah sampel kain pertama yang dikirim oleh Kesbangpollinmas,”jelas Grace. Pernyataan berbeda disampaikan Neni F Sudiro dari Laboratorium Pengujian Sepatu dan Kulit pada Distamben DKI Jakarta. “Dari 9 poin pengujian, sampel sepatu yang dikirim Penyidik Polda Kalteng belum memenuhi persyaratan sepatu dengan spesifikasi ABRI Angkatan Darat,”ungkap Neni. Suel yang mendapat kesempatan menanggapi pernyataan saksi nampak cukup puas lantaran tidak satupun saksi yang menghubungkan dirinya dengan perubahan spesifikasi kontrak maupun kualitas barang.sog

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!