KapuasSlider

Bupati Kapuas Lantik Pejabat Kepala Desa

Bupati Kapuas Ir.Ben Brahim S Bahat.MM,MT
Kuala Kapuas,GKPelantikan Penjabat Kepala Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh dilantik secara langsung oleh Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT, Kamis (26/1) pagi dihalaman Kantor Desa Pulau Mambulau.
Adapun dasar pelaksanaan kegiatan tersebut sesuai dengann Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 1 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, Peraturan Bupati Kapuas nomor 11 Tahun 2015 tentang petunjuk teknis pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Kapuas Serta Surat Keputusan Bupati Kapuas nomor 6/DPMD tahun 2017 tanggal 19 Januari 2017 tentang pemberhentian Kepala Desa dan Penangkatan Penjabat Kepala Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh.
Pada kesembatan itu Penjabat Kepala Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh Muhammad Akram S.Pi diambil sumpah atau janji oleh orang nomor satu di Kabupaten Kapuas secara langsung.
Masih ditempat yang sama disampaikan oleh Bupati Kapuas mudah-mudahan dengan kehadiran Penjabat Desa Pulau Mambulau dapat membawa Desa agar lebih maju lagi.  Ia juga menyampaikan ucapan selamat untuk Penjabat Desa Pulau Mambulau yang baru. “Semoga Penjabat Desa Pulau Mambulau yang baru dapat melaksanakan tugas dengan baik untuk melayani masyarakat dan untuk pelayanan harus lebih baik serta meningkat,” ungkap Ben.
Sedangkan untuk Kepala Desa yang lama mantan Kepala Dinas PU Kalimantan Tengah itu juga menyampaiakan terimakasih serta penghargaan yang setinggi-tinngginya karena sudah bekerja keras dan sudah bekerjasama  dengan baik dalam melayani masyarakat selama ini.
Diakhir sambutannya Bupati Kapuas mengajak untuk dapat bersama-sama menjaga kebersamaan serta rasa kekeluargaan untuk membangun Kabupaten Kapuas kearah yang lebih baik dan berperang terhadap narkoba, jinet, judi ataupun miras.
Sebalumnya disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Drs Ibak M.Pd bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan pelantikan Penjabat Kepala  Desa Pulau Mambulau Kecamatan Bataguh sebagai tindak lanjut dari ketentuan Peraturan Bupati Kapuas nomor 11 tahun 2015. “Dimana apabila terjadi kekosongan jabatan Kepala Desa sementara pemilihan Kepala Desa secara serentak belum dilaksanakan maka diangkatlah Penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil yang dianggap mampu memahami bidang Kepemimpinan dan Teknis Pemerintahan,” ungkapnya. (Rizky)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!