KapuasSlider

Raperda APBD Tahun 2016 Diserahkan

Kuala Kapuas,GK – Naskah Pidato Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun 2016 diserahkan, Kamis (22/6) pagi di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas.

Penyerahan tersebut diserahkan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diwakili oleh Wakil Bupati Kapuas H Muhajirin kepada Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Algrin Gasan disaksikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas Indah Purwanti dan seluruh Anggota DPRD Kapuas dalam Rapat Paripurna Ke 5 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2017.
Bupati Kapuas dalam pidato pengantar tertulis yang dibacakan menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Kalimantan Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Untuk itu, sehubungan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan diatas, maka Pemerintah Kabupaten Kapuas mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku.
“Tujuannya untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran dan sekaligus sebagai bahan kajian untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” terangnya.
Adapun ia menjelaskan secara garis besar atas realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016 yaitu Pendapatan Daerah merupakan salah satu bagian dari struktur anggaran pendapatan dan belanja daerah yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan yang sah.
Dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, Pendapatan Daerah secara keseluruhan ditargetkan sebesar Rp1 triliun 622 milyar 492 juta rupiah lebih dan sampai akhir tahun anggaran 2016 dapat terealisasi sebesar Rp1 triliun 715 milyar 688 juta rupiah lebih atau sebesar 105,74 persen.
“Saya berharap mendapat tanggapan yang positif dari seluruh anggota dewan yang terhormat dan pada saatnya nanti secara bersama-sama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dapat bekerja sama membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2016 yang disampaikan sesuai tahapan-tahapan pembahasan dan mekanisme yang telah ditetapkan dalam tata tertib dewan yang terhormat,” tutur Ben dalam sambutan tertulisnya. (Rizky)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!