Pulang PisauSlider

95 Kades Diberi Pencerahan Hukum

Plt Kejari Martin,SH bersama Nara Sumber Dari SOPD Kabupaten Pulang Pisau
Pulang Pisau,GK – Sebanyak 95 kepala desa (kades) dari 8 kecamatan di Kabupaten Pulang Pisau, kamis (24/8) kemarin di kumpulkan oleh tim pengawal dan pengamanan pembangunan pemerintah daerah ( tp4d) di aula Kejaksaan Negeri(kejari) Pulang Pisau dalam rangka mengikuti kegiatan sosialisasi dan pencerahan hukum dari tim pengawal dan pengamanan pembangunan pemerintah daerah (tp4d) pulang pisau. kegiatan tersebut di hadiri oleh plt Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Martin,SH kepala DPMD Pulang Pisau, syaripul pasaribu, Kepala Inspetorat, Sapri Junjung, Kasi Intel, Gusti M Kamfi dan seluruh camat di wilayah pulang pisau. Plt Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Martin SH saat di konfirmasi awak media mengatakan, bahwa sesuai agenda, hari ini kita melalukan sosialisasi dan pendampingan dalam penggelolaan penggunaan dana desa (dd) dan anggaran dana desa (add) serta potensi permasalahan dalam penggunaan keuangan desa. dimana kegiatan ini kata martin, dihadiri oleh 95 Kepala Desa dan 8 camat di wilayah Pulang Pisau, serta menghadirkan narasumber, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta kepala inspektorat kabupaten pulang pisau serta didukung tim tp4d. ” melalui kegiatan ini, kia harapkan para Kepala Desa lebih tranparan dalam penggunaan keuangan desa, lebih profesional dan tidak sungkan-sungkan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten bagaimana lebih baiknya dan tranparannya dalam penggelolaan dan penggunaan keuangan desa, ” ujarnya. lebih lanjut diungkapkan, bahwa dalam hal ini, peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam melakukan pengawalan program-program pembangunan yang di laksanakan di desa, yang sifatnya untuk memajukan desa, sehingga akses desa semakin terbuka dengan kota. apabila di temukan dugaan penyelewengan, kejangalan-kejanggalan dan ketidak tranparannya lanjut Martin masyarakat bisa langsung melakukan audiensi dan menyampaikan laporannya, baik secara tertulis maupun melalui nomer telepon pengaduan. “nah, ini fungsinya di tp4d, masyarakat bisa langsung menyampaikan apabila menemukan kejanggalan-kejanggalan dan ketidaktranparan dalam pengunaan dana desa.(romy)                  

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!