Barito UtaraSlider

IRT Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Barut

LT(37) Tersangka Pengedar Narkoba
Barito Utara,GK-Polres Barito Utara  berhasil menangkap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) LT (37) warga Jalan Taman Rekreasi Remaja (TRR) RT. 17 Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah yang berprofesi sebagai Bandar Narkoba diringkus dikediamannya oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara, Polda Kalteng, Jumat (18/8) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kapolres Barut AKBP Tato Pamungkas Suyono S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo SH, membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang ibu rumah tangga yang berprofesi sebagai bandar narkoba.

“Penangkapan bandar narkoba tersebut bermula dari laporan masyarakat, setelah kita lakukan observasi dilapangan dan dianggap cukup bukti, tanpa menunggu waktu lama kita langsung melakukan upaya hukum berupa penangkapan dan penggeledahan,” tutur AKP Tugiyo

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di tempat kejadian perkara (TKP) sebagai berikut :
– Tujuh paket serbuk kristal yang diduga sabu berat 32,44 gram bruto (enam paket besar dan satu paket kecil 30,07 gram dan 2,37 gram).
– Tiga butir kapsul warna putih orange yang diduga ectacy berat 1,15
– Satu buah timbangan digital warna hitam merk CHQ.
– Satu bungkus plastik klip kosong.
– Satu buah pipet kaca.
– Satu buah sendok takar dari potongan sedotan warna merah putih.
– Satu buah dompet warna coklat merk levis .
– Satu buah dompet warna abu-abu.
– Satu buah dompet kecil.
– Satu buah dompet warna hitam merk helo kity.
– Satu buah bekas bungkus tysu merk Mittu. warna pink.
– Satu buah kotak bekas Doblemint warna hijau.
– Satu buah HP merk Samsung type GT- E 1272 warna putih.
– Satu buah HP merk oppo type A1603 warna hitam.
– Dua set CCTV (dua layar monitor dan camera pengintai, serta kabel).
– Uang Tunai Rp 30.797.000.000

“Saat ini IRT tersebut beserta beserta barang bukti diamankan di Polres Barito Utara dan dikenakan undang-undang tindak pidana narkotika yaitu tanpa hak menerima penyerahan dan atau memiliki, menyimpan, mengusai narkotika golongan 1 bukan tanaman lebih dari 5 gram sebagaimana dimaksud dlm pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.  Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, penjara.(mrt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!