KorupsiPalangka RayaSlider

Kuatkan Dakwaan Korupsi di FK Unpar JPU Hadirkan Tim P2HP

Palangka Raya , GK – Persidangan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi dana hibah Fakultas Kedokteran Universitas Palangkaraya atas nama Yohanes Dedy terus bergulir pada Selasa (29/08/2017) di ruang sidang Pengadilan tindak pidana korupsi Palangka Raya . Kali ini, persidangan memasuki agenda pemeriksaan saksi yang berasal dari tim Panitia Penerima hasil Pekerjaan atau P2HP proyek di Universitas Palangkaraya.

Adalah Edika, sekretaris P2HP mengaku pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam pemeriksaan fisik proyek pendidikan tersebut. Ia dan anggota tim lainnya tidak pernah dilibatkan dalam rapat namun hanya menerima pekerjaan peralatan kantor. Edika menyebut anggota tim P2HP ini terdiri dari lima orang dan tidak pernah terlibat dalam pemeriksaan fisik Laboratorium Fakultas Kedokteran Universitas Palangkaraya.

Sementara saksi lainnya yang berasal dari tim P2HP juga menyatakan hal yang sama. Tim P2HP terkadang diajak dan kadang juga tidak diajak dalam pemeriksaan fisik bangunan. Walau tidak melakukan pemeriksaan, tim P2HP melakukan pengamatan dalam proyek tersebut,. Tim P2HP ini tetap mengetahui adanya pekerjaan namun tidak pernah terlibat dalam pemeriksaan bangunan.

Sementara menanggapi kesaksian ini, Jaksa Penuntut Umum, Ashari Syam menegaskan, pihaknya tak bisa dan tidak akan memaksakan keterangan saksi. Jika memang para saksi tidak mengetahui, tim jaksa akan mengorek dan bertumpu pada keterangan saksi lainnya.

“Walaupun saksi menyatakan tidak mengetahui, namun nilai keterangan dan nilai pembuktiannya masih tetap ada”, tegasnya.

Seperti diketahui, Yohanes Dedy disangkakan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proyek fisik dan penyalah gunaan wewenang terhadap dana hibah dari Kabupaten Sukamara. Ia disangka bersalah menyalahgunakan keweanangan sebagai Pejabat Pembiat Komitmen atau PPK dalam proyek fisik di Fakultas Kedokteran Universitas Palangkaraya dan sebaga bendahara dalam proyek dana hibah. Yohanes Dedy didakwa melanggar pasal 15 jo pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiaman telah diubah dan ditambah dengan UU nomer 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 53 ayat 1 KUHP. (Mrt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!