Palangka RayaSlider

Perangi Narkoba Pengadilan Tinggi Palangka Raya Gelar Tes Urine

Seluruh Aparat Peradilan Melakukan Tes Urine (18/8)
Palangka Raya,–GK – Guna menunjukkan komitmen memerangi narkoba, Pengadilan Tinggi Palangka Raya mengadakan tes urine narkoba bagi pegawai dan hakim, Jumat (18/08). Tes ini dilakukan terhadap sekitar 18 hakim dan belasan pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Kepada gerakkalteng.com Ketua Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Arief Supratman menjelaskan, setelah lima tahun memiliki sertifikasi bebas narkoba, kini telah keluar surat perintah Dirjend tanggal 31 Juli. Surat ini mewajibkan seluruh aparat peradilan melakukan tes urine. Tujuannya, jelas Arief, hendak bersama memerangi narkoba. Menurutnya , narkoba datangnya tak bisa dilihat namun masuk ke hal yang paling dalam. Selain itu, aparat penegak hukum dinilai wajib karena tak mungkin bisa memerangi narkoba jika tidak bersih .

Dijelaskan Arief, ada kurang lebih 18 hakim yang teridiri dari 7 wanita dan 9 laki laki ditambah hakim ad hoc seorang purnawirawan TNI yang mengikuti tes urine ini selain juga belasan karyawan baik PNS dan honorer.

Ia menyatakan, jika nantinya terindikasi narkoba, pihaknya selaku aparat harus patuh terhadap hukum. Pihaknya akan melakukan cek silang dengan petugas BNN dan Polri termasuk klasifikasi menengah atau berat.

“Jika menengah , selanjutnya akan diserahkan kepada pihak berwajib namun jika terimbas maka diupayakan untuk mengikuti prosedur “, jelasnya.

Lebih jauh Ketua Pengadilan Palangka Raya menjelaskan terdapat tiga hal penting bagi penegak hukum. Hal tersebut adalah aparat, sarana dan Undang undang. Untuk sarana dan Undang Undang kini telah diupayakan maksimal, hanya tinggal persoalan aparat. Sehingga, imbuhnya, aparat jangan sampai melanggar hukum dan harus megikuti kewajiban hukum yang dipersyaratkan. (Sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!