Gunung MasKorupsiSlider

Duo Terdakwa Korupsi Gedung STIKES Gumas Dituntut 6 Tahun 6 Bulan

Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan( STIKES) Gunung Mas

Palangka Raya,GK – Terdakwa tindak pidana korupsi pada pembangunan Gedung Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan atau STIKES Kabupaten Gunung Mas akhirnya menjalani sidang tuntutan atas perbuatannya. Terdakwa atas nama Efraim Berkat Ijab alias Efra Bin Berkat dan juga Berry Manjin alias Berry alias Bapak Evan Bin Teras Manjin masing-masing dituntut pidana selama 6 tahun 6 bulan penjara.


Tuntutan ini dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum yang juga Kasi Pidsus Kejari Gunung Mas yakni Tarung di Pengadilan Tipikor Palangkaraya, Senin (11/09/2017) sore.

Dalam tuntutan  yang disusunnya, JPU menyebut, dua terdakwa yakni Efraim dan juga Berry Manjin  telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1, 2 ,3 UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dalam UU nomer 20  tahun 2001 tentang perubahan UU nomer 31 tentang pemberantasan tipikor junto pasal 55 ayat 1 kesatu.

Selain menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan , JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar 200 juta rupiah atau menggantinya dengan kurungan tiga bulan penjara. 

“Efraim Berkat Ijab dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar 227.506,933 rupiah, subsidair pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan”, tegas JPU.

Sementara terdakwa Berry Mujin alias Bery alias bapak Evan dituntut  membayar uang pengganti sebesar 58.800.000 rupiah subsider pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Dalam analisis hukumnya, kedua terdakwa dinilai telah melakukan manipulasi kegiatan pembangunan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan di Gunung Mas. Mereka dituding ikut menikmati uang pembangunan Gedung sebesar ratusan juta rupiah dari total dana sebesar lebih dari dua miliar. (Sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!