KatinganKorupsiSlider

Kades Tumbang Tanjung Dituntut Lima Tahun Penjara

Kades Tumbang Tanjung Ciwan MA Theo Dituntut 5 Tahun Penjara Oleh JPU
Palangka Raya , GK – Terdakwa korupsi Alokasi Dana Desa maupun Dana Desa di Desa Tumbang Tanjung Kecamatan Pulau Malan atas nama Ciwan MA Theo seakan tak bisa lari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU. Terdakwa berumur 44 tahun yang sebelumnya adalah Kepala Desa Tumbang Tanjung ini akhirnya dituntut  pidana selama lima tahun penjara dikurangi masa penahananan yang telah dijalani.

Ia juga dituntut dan diharuskan membayar denda 50 juta rupiah atau menggantinya dengan kurungan dua bulan penjara jika tak mampu membayarnya.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kasongan Tommy Aprianto Kamis (14/09/2017), terdakwa Ciwan MA Theo dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri  yang dapat merugikan keuangan Negara. Tindak pidana ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 2 Junto Pasal 18 ayat (1), (2), (3)  Undang Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU nomer 20 Thn. 2001 tentang Perubahan atas Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .

Selain dituntut pidana penjara dan denda, Ciwan bin MA Theo membayara uang pengganti sejumlah Rp. 298.904.394,241,00 . atau menggantinya dengan kurungan enam  bulan penjara jika tak mampu membayarnya.

Sebelumnya JPU, KZ Tommy A mengatakan, Kades Tumbang Tanjung disebutkan telah mengesampingkan Peraturan Bupati Katingan Nomor 8 Tahun 2015 tentang pedoman umum alokasi dan pelaksanaan alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Katingan tahun anggaran 2015.

Ia juga disangkakan mengabaikan Peraturan Bupati Katingan Nomor 9 Tahun 2015 tentang pedoman umum alokasi dan pelaksanaan dana desa (DD) tahun anggaran 2015. (Sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!