Palangka RayaSlider

Kejati Kalteng Melalui TP4D Kawal Dana Desa

Rustianto,Kasi Penkum Kejati Kalteng
Palangka Raya ,GK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan melalui Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) akan mengawal alokasi dana desa di tiap kabupaten agar tepat sasaran. Tim ini akan berfungsi memberikan konsultasi dan arahan hukum bagi penanggung jawab alokasi dana desa di tiap daerah agar berjalan sesuai SOP yang ada.

Hal ini dipaparkan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasipenkum, Kejati Kalteng, Rustianto kepada GK, Selasa (18/09/2017). Dijelaskan Rustianto,  TP4D merupakan jawaban atas  kegamangan pemerintah ketika anggaran di Kementrian banyak tidak terserap . Sesuai instruksi Presiden terkait hal ini , Kejaksaan menyikapinya  dengan membentuk TP4 dilanjutkan dengan membentuk Perja atau Peraturan Jaksa Agung dan kemudian dijabarkan di daerah .

Tim ini berfungsi untuk memberikan pendampingan ketika dana desa mengalami kendala, serta memberi solusinya. Tim ini akan menyediakan pendapat, pertimbangan dan arahan hukum jika pihak penanggung jawab dan pelaksana menemukan kendala atau permasalahan sejak awal hingga akhir pelaksanaan.

“Dengan adanya TP4D, segala kemungkinan penyimpangan dana desa dapat diminimalisir dan dana desa dapat termanfaatkan dengan baik”, jelasnya.

Rustianto mengingatkan, jika  dalam pengelolaan dana desa sesuai dengan SOP, baik itu yang berkaitan dengan petunjuk teknis dan  peraturan perundang-undangan tentu tidak akan ada yang terjerat hukum. Aparat desa dan seluruh pihak terkait harus mau bekerja bersama penegak hukum dan sama-sama menjadi mitra.

Lebih jauh Rustianto menjelaskan, dengan diluncurkan dana desa artinya pembangunan diarahkan ke desa.  Jika  bisa diarahkan betul-betul artinya pola pikir mayarakat akan berubah. 

“Kalau dulunya  masyarakat beramai-ramai urban ke kota maka dengan adanya dana desa mereka cukup membangun desanya. Para sarjana yang tadinya di kota bisa kembali ke desa dengan membangun desanya masing masing”, terangnya. (Sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!