Palangka RayaSlider

Waspadai Penjualan Obat Bius & Penenang Via On Line

Palangka Raya , GK – Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan peredaran atau penawaran obat penenang dan obat keras berjenis psikotropika di media sosial atau internet. Masyarakat diminta untuk berhati hati dan tidak dengan mudah membeli obat tersebut karena merupakan sebuah penyalahgunaan narkoba dan penggunaan obat ilegal.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah, AKBP Pambudi Rahayu kepada GK, Selasa (12/09/2017). Dijelaskan polisi berkulit sawo matang ini, obat penenang dan obat keras kini banyak ditawarkan dan diedarkan di media sosial.  Untuk membuat akun Media sosial, jelasnya, tidak melalui prosedur badan hukum untuk penerbitannya sehingga  tidak harus memiliki ijin yang resmi dari Menkominfo.

“Hanya melalui  nomer telepon atau email saja, sebuah akun dapat dipergunakan bebas. Tentunya hal ini dapat dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga peluang untuk mengedarkan suatu barang illegal cukup besar”, jelasnya

Untuk itu masyarakat dan pengguna internet diminta untuk tidak percaya terhadap peredaran dan penawaran obat illegal , obat penenang dan obat keras tanpa resep dokter. Apalagi jika tergiur untuk mendapatkannya karena harganya murah.

Jika masyarakat mendapatkannya apalagi menggunakannya tentunya  sudah masuk pada penyalahgunaan narkotika karena tanpa adanya resep atau bimbingan medis. Aparat akan menganggap hal tersebut sebagai pelanggaran hukum yang akan ditindak.

“Saran saya, obat yang dikonsumi betul dipastikan obat yang tedaftar di Balai POM dan kedua harus ada resep dokter. Datanglah ke dokter tentang keluhan penyakit yang diderita sehingga dokter mengeluarkan resep dan kita lalu ambil di apotek”, jelasnya.

Seperti diketahui, peredaran dan penjualan obat keras, , obat bius, obat penenang dan obat psikotropika tanpa resep dokter tengah marak via  on line.  Diketahui banyak obat anti depresan dan penenang seperti dumolid, trivam dan aprazolam dijual bebas tanpa resep dokter. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat terdapat  118 situs yang menjual obat keras, termasuk obat penenang. Kini, sebanyak 98 di antaranya telah diblokir. BPOM menyebut penjualan ini merupakan bentuk kejahatan dan illegal karena tanpa resep dokter dan arahan medis (mrt/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!