KatinganKorupsiSlider

Akan Ada Dua Pegawai Dinas PMD Jadi Tersangka Dana Desa

Kasi Pidsus Kaspul Zen Tommy Aprianto SH
Kasongan,GK – Kejaksaan Negeri Kasongan, akan menindaklanjuti setiap laporan terkait indikasi penyimpangan penggunaan dana desa (DD).Hal ini disampaikan Kajari Kasongan Philipus Khalolik melalui Kasi Pidsus Kaspul Zen Tommy Aprianto SH Senin,(30/10/2017). Menurutnya, bentuk penyimpangan pengelolaan DD antara lain adanya Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat dari atas meja saja sehingga setelah dilakukan pengecekan dilapangan tidak ada kesesuaian antara surat pertanggungjawaban dengan fakta yang ada dilapangan celahnya.
Dengan tegas Kasi Pidsus katingan K Z Tomy Aprianto menyebutkan ada pejabat pada Dinas PMD Kabupaten Katingan setingkat Kasi maupun kabid diduga  membuat SPJ Dana Desa dengan meminta imbalan kepada beberapa kades dengan biaya berkisar 10 juta sampai 13 juta per desa, tergantung besar kecilnya jumlah  dana yang dikelola,jadi pada intinya para kades tinggal terima SPJ dalam bentuk sudah jadi yang disinyalir di buat oleh oknum pegawai Dinas PMD kabupaten Katingan.
Ditambahkan Kasi pidsus yang dekat dengan kalangan pewarta ini, menuturkan  pengelolaan dana desa tersebut melanggar Perbub Bupati Katingan.Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan sudah ada titik terang mengarah ke tersangka.  Pihaknya dalam waktu dekat ini berdasarkan dengan alat bukti yang cukup akan menetapkan 2 orang pegawai Dinas PMD Kabupaten Katingan,dan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan ucapnya.
Ihwal dugaan penyelewengan dana desa ini. kita akan melakukan pengembangan yang lebih mendalam, Sesuai aturan yang berlaku dan mengacu pada Perbub Bupati Katingan tentang pengelolaan dana desa dengan demikian tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang paling bertanggung jawab yakni Kepala Dinas sebagai Pengguna Anggaran,Bahkan ketingkat pejabat yang lebih tinggi lagi termasuk yang mengeluarkan Perbub  ucapnya dengan serius.
Terendusnya penyelewengan dana desa ini setelah pihaknya turun kelapangan untuk melakukan Pulbaket,puldata terhadap beberapa desa disetiap kecamatan di Kabupaten Katingan ucapnya.
Kepada gerakkalteng.com  Kasi Pidsus Kaspul Zen Tommy Aprianto SH diruang kerjanya,Senin (30/10/2017)mengatakan sudah hampir tiga Minggu ini para jaksa melakukan penyidikan, setelah surat perintah penyidikan  diterbitkan akhir September 2017 oleh Kajari Katingan.
Ditambahkannya, pihak Kejari Katingan akan memberitahukan kepada teman teman wartawan bila nanti pihaknya  melakukan penetapan status tersangka terhadap 2 orang Pegawai Dinas PMD Kabupaten Katingan tutupnya.(sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!