KapuasSlider

Bupati Buka Sosialisasi Dan Bintek Pengumpulan Zakat

Kuala Kapuas,GK– Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) sebagai bagian dari jaringan nasional harus memiliki standarisasi kebijakan, system, prosedur, materi sosialisasi dan lain-lain sehingga upaya menaggulangi kemiskinan melalui pendayagunaan zakat, infaq dan sedekah dapat terukur dengan jelas.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat ketika membuka Acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Unit Pengumpulan Zakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas di Aula Bappeda, Senin (16/10) pagi. Acara ini dihadiri pula oleh Ketua Baznas Kabupaten Kapuas KH Abdul Muthalib.
Ditambahkan Ben pengumpulan zakat melalui UPZ di lingkungan pemerintah ini dilakukan terutama untuk pengumpulan zakat profesi. Zakat profesi adalah zakat atas penghasilan yang peroleh dari pengembangan diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat seperti upah kerja rutin.
“Saya selaku Bupati Kapuas sangat mengapresiasi dan mendukung terlaksananya acara ini sehingga menjadi sarana dan cara menyalurkan zakat secara umum. Para pemberi zakat bisa menyalurkan zakatnya melalui UPZ yang telah dibentuk. Kemudian disampaikan ke Baznas untuk diberikan kepada fakir miskin dan penerima yang berhak mendapatkan zakat,” ucap Ben.
Disamping itu dia berharap bahwa kedepan seluruh SOPD di Kabupaten Kapuas, UPZnya bisa terbentuk hingga ke kecamatan bahkan sampai ke desa-desa. Seperti diketahui bahwa Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan salah satu amanat dari keberadaan UU No. 23 Tahun 2011 yang bertugas untuk melaksanakan pengelolaan zakat sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan keputusan Dirjen Bimbingan Islam dan Urusan Haji No. D/291 Tahun 2001 pasal 9 ayat 2 dikatakan bahwa Baznas dapat membentuk UPZ pada instansi/lembaga pemerintahan pusat, BUMN dan perusahaan swasta yang berkedudukan di ibukota Negara dan pada Kantor Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (hmskmf/fgk)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!