KapuasSlider

Jual Zenit YU Diancam Pidana Maksimal 15 Tahun Penjara

Kapuas,GK- Peran dan kerja sama yang baik antara aparat penegak hukum dengan Masyarakat sangat penting. kerjasama yang baik itu terbukti dengan keberhasilan pihak kepolisian mengungkapkan tindak pidana umum yang terjadi diwilayah hukum Polres Kapuas Berbekal laporan dari masyarakat,kepada Polsek Selat jajaran Polres Kapuas.

Polda Kalteng berhasil menangkap YU alias BUM (31) di jalan Mahakam Gg. XI RT. 6 Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalteng, Kamis (26/10/2017) sekitar pukul 21.00 WIB karena kedapatan menjual sediaan farmasi tanpa ijin jenis obat carnophen/zenith.

“Penangkapan tersangka YU merupakan hasil penyelidikan dimana sebelumnya kami telah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di jalan Mahakam Gg. XI ada penjual obat zenith,” ujar Kapolsek Selat Iptu Yuli Angga Hermanto, S.I.K., Jum’at (27/10/2017) sekitar pukul 09.15 WIB.

Dari tangan tersangka berhasil diamankan obat zenit sebanyak 1.000 butir, uang tunai diduga hasil penjualan obat tersebut sebesar Rp. 3,2 juta, satu buah kotak tempat menyimpan uang hasil penjualan 23 lembar plastik bekas bungkus obat zenith, serta dua lembar kantong plastik warna hitam.

“Tersangka YU akan kita kenakan pasal 197 jo 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun  penjara,” pungkas Iptu Yuli Angga. (Mrt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!