KorupsiPalangka RayaSlider

Mantan Kepala Disbudpar Kalteng Dituntut Ringan

Kepala Inspektorat Kalteng Saidina Aliansyah Terdunduk Lesu Di PN Tipikor
Palangka Raya, GK – Saidina Aliansyah, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kalteng yang kini terdakwa kasus korupsi pakaian dan alat musik adat akhirnya dituntut pidana  selama  1 tahun 6 bulan.
Saidina Aliansyah yang kini menjabat sebagai Kepala Inspektorat Provinsi juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta rupiah atau mengganti dengan  pidana kurungan selama dua bulan penjara.
 
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Anuar Mukti Siregar,Senin (09/10/2017)  tim Jaksa menyatakan, terdakwa Saidina Aliansyah  terbukti bersalah melakukan atau turut serta melakukan korupsi,  sebagaiaman diatur dan diancam pidana Pasal 3 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang dirubah dan ditambahkan dengan UU no. 20 tahun 2001 junto pasal 5 ayat 1 ke 1 KUHP  seperti dalam dakwaan  subsider.
 
Sementara dalam dakwaan primer , Jaksa justru meminta terdakwa dibebaskan karena tidak terbukti.
“Tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituntut dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU nomer 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor yang diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2011 Jo.  pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer”, jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Saidina Aliansyah bersama Rotena Y Hawung, Elies Diang Dara, dan Junjung Kataruhan, diduga melakukan tindak pidana korupsi saat melaksanakan proyek pengadaan pakaian dan alat musik tradisional pada tahun  2013. Dari anggaran sebesar Rp 1,25 miliar, negara dalam kasus ini diprediksi dirugikan sebesar  Rp400 juta .
Persidangan akan berlanjut pada 19 Oktober mendatang dengan agenda pembacaan pledoi oleh tim kuasa hukum terdakwa. (Sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!