Barito TimurSlider

Bawa 5 Paket Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Bartim

Tamiang Layang,GK-Sangat luar biasa langkah yang selalu diambil Oleh satuan Satresnarkoba Barito Timur untuk Memberantas jaringan Pengedar Narkoba yang merusak Pemuda Dan pemudi yang sebagai Penerus generasi Bangsa Indonesia.

Dengan kegigihan  Jajaran Satresnarkoba Polres Barito Timur (Bartim) kembali berhasil membekuk seorang pengedar sekaligus bandar sabu yang sering mengedarkan sabu di wilayah Ampah dan Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Bartim, Kalteng.

RY alias P (41) warga jalan Talohen Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Bartim ditangkap petugas saat akan melakukan transaksi barang haram tersebut di jalan Pertamina atau jalur huling Batu Bara tepatnya di Desa Sumur RT.3 Kecamatan Dusun Timur, Bartim, Rabu (1/11/2017) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Pelaku sudah menjadi target kita, karena berdasarkan informasi dari masyarakat RY ini diketahui sering mengedarkan narkoba jenis sabu,” ujar Kapolres Bartim AKBP Raden Petit Wijaya, SIK melalui Kasatresnarkoba AKP Dhani Sutirta, SH yang memimpin langsung penangkapan.

AKP Dhani menjelaskan bahwa pelaku RY telah diintai oleh petugas gerak geriknya dan saat berada di TKP kita yakin pelaku akan melakukayn transaksi.

“Benar saja saat kita tangkap dan geledah ditemukan 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,98 gram yang dibawa oleh tersangka,” jelasnya.

Saat ini tersangka RY dan barang bukti berupa 5 paket sabu, uang tunai 1 juta Rupiah, 1 buah pipet kaca dan HP merk Nokia telah diamankan di kantor Polres Bartim untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka RY dijerat pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Mrt)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!