Palangka Raya

Dishub Kota Kesulitan Menertibkan Parkir di Kawasan Taman

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Parkir liar yang ada di Kota Palangka Raya cukup menjamur, namun ada beberapa titik yang menjadi perhatian semua kalangan termaauk dari kalangan DPRD kota setempat, yakni keberadaan parkir yang berada di Taman Pasuk Kameloh di Jalan S.Parman (kawasan Jembatan Kahayan).
Parkir yang memenuhi area taman ini dinilai menjadi penyebab kemacetan bagi pengguna jalan. Tidak cukup sampai disitu saja, tidak sedikit warga yang mengeluhkan terkait dengan tarif parkir yang dipungut para juru parkir lebih besar nilainya dibandingKan dengan nominalmtarif parkir yang sudah ditentukan besarannya oleh pemerintah kota (pemko) Palangka Raya.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya, Eldy, angkat bucara menjawab keluhan masyarakat terkait parkir liar yang ada di Taman Pasuk Kameluh tersebut.
Menurutnya, lokasi parkir tersebut masih berada di pinggir jalan yang nota bene menjadi tanggungjawab Dishub Provinsi Kalteng, sehingga tidak ada wewenang Dishub kota untuk menertibkannya.Meskipun taman sekitar jalan adalah milik pemerintah kota.

“Harap dipahami bahwa lokasi Jalan S Parman hingga Jalan A Yani, dimana lokasi taman Pasuk Kameluh tersebut berada, merupakan jalan provinsi. Maka itu kami tidak bisa menindak parkir di tepi jalan tersebut,” kata Eldy saat dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (9/9/2018).

Terlebih menurut Eldy, keberadaan taman itu sendiri juga sebenarnya belum diresmikan oleh Pemko Palangka Raya sehingga untuk menindak jukir liar pun masih belum bisa dilakukan.

“Taman Pasuk Kameloh itu belum diresmikan. Untuk lebih jelasnya tanyakan ke Disperkim (Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman) Kota Palangka Raya saja,” tandas Eldy.
Sebelumnya anggota DPRD Kota Palangka Raya, Alfian Batnakanti, mengatakan bahwa setiap parkir yang berada diwilayah Kota Palangka Raya adalah tanggung jawab Dishub kota.

“Seharusnya Dinas terkait bisa turun menertibkan, bersama instansi terkait seperti kepolisian ataupun Dishup provinsi, kemudian dilakukan pendataan atau sanksi sesuai perda bagi yang melanggarnya,” ucapnya.

Alfian juga menyayangkan bahwa pemerintah dinilainya kalah dengan parkir liar, padahal kata dia, pemko Palangka Raya itu sendiri sudah memiliki perda yang mengatur tentang parkir liar tersebut.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!