DPRD Kotawaringin TimurKotawaringin Timur

Demi PAD, Kaji Ulang Perda Parkir di Kotim

“Kami merasa perda parkir kita sudah tidak relevan lagi dan apabila memang sudah tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan harus dilakukan revisi, sehingga hasil dari Perda itu relevan agar bisa mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, juga bagaimana kita dapat meningkatkan PAD kabupaten ini,” kata Kurniawan.

GERAKKALTENG.comSAMPIT Ketua Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Kurniawan Anwar menanggapi surat masalah parkir di Kota Sampit.

Menurut dia, aturan lama yaitu peraturan daerah (Perda) tentang parkir harus dikaji ulang atau revisi. Hal tersebut perlu dilakukan karena berhubungan dengan upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami merasa perda parkir kita sudah tidak relevan lagi dan apabila memang sudah tidak sesuai dengan yang terjadi di lapangan harus dilakukan revisi, sehingga hasil dari Perda itu relevan agar bisa mengedepankan pelayanan kepada masyarakat, juga bagaimana kita dapat meningkatkan PAD kabupaten ini,” kata Kurniawan.

Menurut dia, berkaitan dengan revisi perda parkir tersebut, pihaknya pernah menyampaikan hal ini secara lisan kepada kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim. Tapi hingga saat ini dinas tersebut belum memberikan lampu hijau, kapan Perda parkir itu akan dibahas.

“Kita banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait parkir di bahu jalan dan dekat lampu merah. Ini sangat mengganggu arus lalu lintas. Seperti parkir di Jalan MT Haryono dan Jalan Pelita. Kalau hal itu tidak sesuai dengan aturan, agar segera ditindaklanjuti sesuai dengan aturan. Jangan saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

Selain itu, juga banyak masyarakat mengeluh terkait juru parkir yang tidak pernah memberikan karcis parkir. Hal ini sangat merugikan daerah. Maka dari itu, pihaknya meminta agar pembayaran parkir bisa melalui aplikasi atau alat parkir elektronik di titik yang berpotensi besar. Seperti pasar, atau pun taman, agar tidak terjadi kebocoran retribusi.

“Kami pun mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Kotim, untuk meminta karcis parkir pada saat membayar parkir. Karena itu sebagai bentuk kepedulian dari masyarakat kepada daerah, agar tidak terjadi kebocoran retribusi,” ungkapnya. (sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!