DPRD Kota Palangka RayaPalangka Raya

Program TORA di Kelurahan Bukit Tunggal Capai 4000 Usulan

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG.COM -Sebagaimana diketahui Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat kuota pelepasan kawasan hutan menjadi Area Peruntukkan Lain (APL) seluas 15.300 hektar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Untuk Kota Palangka Raya program Tora ini mendapat antusias. Terlihat dari banyaknya pengajuan atau usulan masyarakat yang ada disetiap kelurahan di kota tersebut.

Salah satunya di Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya, dimana menurut M. Heri Fauzi yang merupakan Lurah Bukit Tunggal, masyarakat diwikayahnya itu begitu bersemangat mengikuti program Tora, dengan harapan lahan atau tanah yang diajukan dapat diinventarisasi maupun diverifikasi guna mendapatkan peningkatkan status hak atas tanah atau sertifikat.

“Untuk Kelurahan Bukit Tunggal, setidaknya hampir mencapai 4000 parsil tanah yang diusulkan masyarakat. Terhitung sejak bergulirnya program Tora ini,”sebutnya, Minggu (19/5/2019).

Meski Heri, tidak menyebutkan secara persis berapa banyak jatah kuota atau parsil tanah dari program Tora ini di kelurahannya, namun yang pasti kata dia masyarakat antusias mengusulkan lahannya.

Namun demikian ingat dia, usulan-usulan yang sudah diajukan masyarakat pada program Tora tersebut, tetap harus melalui pengecekan yang dilakukan Tim Inventarisasi dan Verifikasi (Inver) yang merupakan kepanjangan tangan dari KLHK.

“Sebelum bisa memiliki sertifikat tanahnya, maka harus melalui pengecekan dan kecocokan data dari usulan dengan kondisi di lapangan. Seperti data koordinat dan lain-lain,”tandasnya.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!