HEADLINEHukum dan KriminalKalimantan TengahPalangka RayaSlider

Selama 2017, Polda Kalteng Ungkap 750 Kasus Narkoba

Palangka Raya , GK – Selama tahun 2017, Polda Kalimantan Tengah berhasil mengungkap sebanyak 750 kasus narkoba dengan 720 kasus diantaranya atau sekitar 96 persennya berhasil diselesaikan. Dari  jumlah ini diketahui adanya penurunan sebanyak 107 kasus dibandingkan dengan tahun 2016.

Hal ini disampaikan Kapolda Kalimantan Tengah, Brigjendpol Anang Revandoko di hadapan puluhan awak pers saat pemusnahan barang bukti dan rilis pers tutup tahun di Halaman Mapolda Kalteng, Jumat (29/12/2017). Kapolda murah senyum ini menjelaskan,dilihat dari latar belakang pekerjaan, kasus narkoba banyak dilakukan pegawai swasta sebanyak 594 orang disusul wiraswasta  108 orang , ibu rumah tangga 51 orang, buruh sebanyak 42 orang, tani 41 orang , PNS 1 orang , mahasiswa 11 orang, pelajar 5 orang dan anggota polisi 7 orang. Jika dilihat dari segi usia paling banyak dilakukan pada kisaran usia 30 tahun ke atas yakni 584 orang, usia 25-29 tahun sebanyak 167 orang, usia 20 – 24 tahun sebanyak 133 orang dan usia 16-19 tahun sebanyak 24 orang. Sementara jika dilihat dari pendidikan SLTA sebanyak 548 orang, SLTP sebanyak 174 orang , SD sebanyak 150 orang , sarjana sebanyak  34 orang dan tidak sekolah sebanyak 2 orang.

“Dilihat dari jenis kelamin laki laki sebanyak 788 orang dan perempuan sebanyak 120 orang. Dilihat dari jenisnya, kasus yang terbanyak adalah kasus shabu sebanyak 469 kasus, UU Kesehatan 252 orang, kasus miras sebanyak 24 kasus, ekstasi sebanyak 3 kasus dan kosmetik sebanyak 2 kasus” ,jelasnya.

Lebih jauh hasil analisa Polda Kalteng menyebut, jaringan masuk darat melalui antara lain Banjarmasin , Kalbar – Lamandau, Pelabuhan laut di Sampit dan Kumai, melalui udara Palangka Raya Sampit dan Kobar. Narkoba juga disebut membawa dampak merusak generasi muda  yang berpengaruh pada keutuhan dan kemajuan bangsa. Kasus narkoba juga menjadi atensi dan kasus yang menonjol ditangani oleh Polda Kalimantan Tengah. (krn/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!