HEADLINEKatinganPolitikSlider

Warga Cabut Dukungan Ada Indikasi Pemalsuan Tandatangan

KASONGAN,GK- Warga Desa Tumbang Liting Kecamatan Katingan Hilir inisial PL protes, lantaran merasa tidak pernah memberikan dukungan kepada calon perseorang bupati dan wakil bupati Katingan manapun.

Dirinya berniat mencabut surat pernyataan dukungan, serta mengusut tuntas oknum pemalsu tanda tangannya kepada pihak kepolisian setempat.

Saat ditemui wartawan gerakkalteng.com, honorer di Setda Kabupaten Katingan tersebut mengakui tidak pernah sama sekali ditawarkan maupun menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap calon bupati dan wakil bupati Katingan jalur perseorangan.

“Saya baru mengetahui saat petugas PPS datang untuk melakukan verifikasi faktual. Saya kaget, karena merasa tidak pernah sekalipun menandatangani syarat dukungan bakal calon perseorangan H Cornelis dan Suryadi. Kasus pemalsuan seperti ini juga menimpa beberapa warga lain,” ungkapnya, Jumat (15/12).

Merasa keberatan atas surat pernyataan palsu tersebut, dia berencana akan melaporkan kejadian itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Katingan hingga membuat laporan ke Polsek Katingan Hilir.

“Walaupun surat pernyataan dukungan itu sudah saya tolak saat kedatangan petugas PPS tersebut, namun saya ingin mengusut tuntas siapa sebenarnya oknum yang berani memalsukan tanda tangan tersebut. Karena dalam kasus ini saya anggap sudah memenuhi unsur pidana,” imbuhnya.

Ketua KPU Katingan Sapta Tjita menjelaskan, setiap masyarakat yang terdata memberikan surat pernyataan dukungan kepada bakal calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan sudah diberikan kesempatan untuk memilih. Salah satunya melalui tahapan verifikasi faktual yang dilaksanakan oleh PPS di masing-masing desa.

“Misalnya saat petugas kita datang namun yang bersangkutan tidak merasa mendukung, maka itu hak dia untuk menolak. Dan petugas kita pasti akan menawarkan formulir BA 5 KWK atau bukti penolakan untuk ditandatangani. Sebenarnya cukup sampai di situ saja, artinya permasalahan dianggap selesai,” jelasnya.

Jikapun pada saatnya nanti terdapat warga yang bakal mengadukan persoalan tersebut ke ranah hukum. Maka hal itu dianggap wajar, namun tidak lagi menjadi wewenang pihaknya selaku penyelenggara pemilu.

“Kalau memang seperti itu, saya anggap sah-sah saja. Berarti urusannya bukan di sini lagi, tapi kepolisian. Karena sesuai prosedur, bukti dukungan akan gugur saat yang bersangkutan menyatakan menolak dukungan dengan menandatangani formulir BA 5 KWK tersebut,” tegasnya.

Untuk diketahui, pemilihan bupati dan wakil bupati Katingan melalui jalur perseorangan saat ini dihuni tiga pasang bakal calon. Pertama yaitu Drs Nikodemus MM dan wakilnya H Mulyani. Kemudian H Fahmi Fauzi SHut dan Maspek J. Garang SE. Ketiga adalah H Cornelis dan wakilnya Ir Suryadi.

Tahapan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan tiga pasang bakal calon tersebut mulai dilangsungkan sejak tanggal 12 hingga 25 Desember mendatang dengan mekanisme door to door atau sensus. (BS/sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!