Gunung Mas

Bupati Arton,Menyambut Baik Keinginan Masyarakat Gumas Miliki Museum

Kuala Kurun,GK-Bupati Gunung Mas Arton S Dohong Menyambut baik keinginan dari masyarakat kabupaten Gunung Mas untuk memiliki Museum sendiri di kabupaten yang berjuluk Habangkalan Karuhei Tatau ini.

“Membangun museum itu gampang.Tapi yang harus kita pertimbangkan adalah bagaimana mengisi museum itu sendiri dengan barang barang bersejarah,” demikian dikatakan Arton kepada beberapa wartawan disela sela kegiatan Rakor evaluasi pelaksanaan APBD TA 2017 dan persiapan rencana aksi APBD TA 2018 serta penandatanganan pakta integritas dan pernyataan kesanggupan pencapaian target PAD TA 2018 di lingkungan Pemkab Gumas,Jumat(19/1)lalu di aula BP3D yang dihadiri Ketua DPRD Gumer,pejabat eselon II, III dan IV.

Bupati Arton,mengatakan ada informasi bahwa barang barang bersejarah milik leluhur dan tokoh tokoh dayak Gumas banyak tersebar dimasyarakat Gumas bahkan di manca negara yakni Jerman.

Untuk mendapatkan barang barang bernilai sejarah tinggi itu memerlukan proses.
“Bagaimana kita mendapatkan benda bersejarah itu,butuh waktu dan proses.

Seperti benda bersejarah milik leluhur dan tokoh tokoh dayak Gunung Mas yang saat ini sebagian ada di Jerman.

Dan keberadaan benda bersejarah tersebut, Kita harus pastikan apakah barang barang itu bisa di bawa ke Gunung Mas atau tidak,” tutur Arton.

Kalau memang  ada kepastian barang bersejarah
milik leluhur dan tokoh tokoh dayak Gumas yang ada di Jerman dapat dibawa ke Gumas, dengan tegas Arton nyatakan dirinya siap ke Jerman untuk membicarakan dengan pemerintah Jerman.

Ditambahkan Arton “Kalau tidak ada kepastian keberadaan barang bersejarah
milik leluhur dan tokoh tokoh dayak Gumas yang ada di Jerman dapat dibawa ke Gumas buat apa ke Jerman,tanpa tujuan dan kepastian, Sedangkan untuk pergi kesana membutuhkan biaya yang sangat besar.

Bupati Gunung mas,menjelaskan, Museum dapat didirikan oleh Instansi Pemerintah, Yayasan, atau Badan Usaha yang dibentuk berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Misalnya Surat Keputusan bagi museum pemerintah dan akte notaris bagi museum swasta.

Museum adalah sebuah lembaga yang bersifat tetap, tidak mencari keuntungan, melayani masyarakat, dan terbuka untuk umum. Untuk diketahui tugas pokok dari museum adalah memperoleh, merawat, menghubungkan, dan memamerkan artefak-artefak perihal jati diri manusia dan lingkungannya untuk tujuan-tujuan studi, pendidikan, dan rekreasi.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 museum adalah lembaga, tempat penyimpanan, perawatan, pengamanan, dan pemanfaatan benda-benda bukti material hasil budaya manusia, alam, dan lingkungannya guna menunjang upaya perlindungan dan pelestarian kekayaan budaya bangsa.(sog)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!