DPRD Gunung MasGunung Mas

Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Sah Jadi Perda

”Kalau perda ini sudah disetujui, maka kami akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan,” ucap Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas Esra, di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).

 

GERAKKALTENG.com – KUALA KURUN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab), sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Setelah ada kesepakatan, produk hukum daerah ini kembali diusulkan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Gumas ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk mendapatkan persetujuan.

”Kalau perda ini sudah disetujui, maka kami akan segera melakukan sosialisasi ke seluruh satuan pendidikan,” ucap Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas Esra, di ruang kerjanya, Selasa (6/4/2021).

Dia mengatakan, dari awal penyusunan hingga penetapan perda ini, disdikpora bertugas untuk menyiapkan draf raperda, diusulkan ke legislatif, memberikan penjelasan saat pembahasan, hingga penetapan antara eksekutif dan legislatif, melalui nota kesepakatan bersama.

”Pelaksanaan sosialisasi kepada satuan pendidikan dan masyarakat, akan kami secara bertahap, dengan segenap sumber daya yang dimiliki,” ujarnya.

Dia menuturkan, beberapa hal penting dan harus disosialisasikan dalam perda itu yakni adanya program Gunung Mas Pintar, pemberian bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu dan berprestasi, melalui penyaluran beasiswa.

”Dalam perda itu, juga ada kurikulum lokal tentang pendidikan muatan lokal, kearifan lokal, dan budaya lokal kita. Itu harus dibuat dan dimasukkan dalam kurikulum sekolah masing-masing,” ujarnya.

Nantinya, kata dia, di kurikulum lokal tersebut, akan ada pelajaran khusus yang lebih menonjolkan kekhasan yang dimiliki daerah ini. Apakah itu bahasa dayak, pakaian, dan muatan lokal lainnya.

”Selain itu, dalam kurikulum lokal ini juga ada kesenian daerah, seperti kecapi, tarian daerah, dan hal lainnya yang berkaitan dengan kearifan lokal,” tuturnya.

Dia mengatakan, kurikulum lokal harus diterapkan, karena berperan penting untuk mempertahankan, mengangkat, dan mempromosikan seni budaya lokal di Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau ini.

”Kearifan dan budaya lokal yang kita miliki harus diperkenalkan kepada anak, sehingga nanti mereka dapat mencintai tarian daerah, bahasa daerah, dan seni budaya lainnya,” kata Esra. (yog/sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!