Gunung Mas

Camat Kahut Sarankan WarganyaTidak Untuk Pernikahan Dini

Camat Kahayan Hulu Utara : Effendi W Rasa

Kuala Kurun,GK-Dalam setiap ada agenda pertemuan dengan warganya baik secara resmi maupun acara seremonial  biasa  Camat Kahayan Hulu Utara, Effendi W Rasa, mengaku,Selalu memberi arahan agar warga Kahut tidak melakukan pernikahan di usia anak.

Ihwal agar warganya tidak melakukan pernikahan di usia anak, Itu kami lakukan supaya warga Kahut sadar apa dampak buruk dari pernikahan usia anak,” demikian disampaikan Effendi, Senin (22/1) via seluler.

Kepada masyarakat Kahut, sambung Effendi, dirinya mengatakan apa itu  pernikahan usia anak. Yaitu  pernikahan yang dilakukan oleh salah satu pasangan yang memiliki usia di bawah umur. Biasanya di bawah umur 17 tahun.

Ditambahkan Camat Kahut,Adapun resiko dari pernikahan dini  antara lain Seperti gangguan kesehatan dan reproduksi, gizi buruk pada bayi yang dilahirkan, gangguan psikologis, risiko kekerasan dalam rumah tangga, terhentinya pendidikan dan kurangnya kesejahteraan,” tuturnya.

Mantan  Lurah Tampang Tumbang Anjir, kecamatan Kurun itu menerangkan penyebab dari pernikahan usia anak. Yaitu  masalah ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan maupun pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat.

“Bisa juga dari faktor orang tua, media massa, faktor adat dan faktor lainnya,” ucap Effendi.

Untuk itulah dia kembali menyerukan warganya untuk melihat pendidikan itu nomor satu. Hanya dengan bersekolah lah, menurutnya anak bisa pintar dan berketerampilan serta berbudi pekerti untuk dapat menjadi pelaku pembangunan yang handal di Kalteng dan Gumas khususnya.

“Pendidikan adalah modal utama  untuk pembentukan Genre (generasi emas terencana untuk memberantas  kemiskinan dan kebodohan. Dengan pendidikan yang baik anak akan meraih masa depannya yang penuh harapan,” ucap Effendi. (Sogi)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!