Hukum dan Kriminal

Jual Togel Warga Desa Tewang Manyangen Ditahan

KASONGAN,GK – Seorang warga desa Tewang Mangen, kecamatan Tewang Sanggalang Garing tertangkap tangan melakukan perjudian jenis kupon putih atau biasanya di sebut buntu (togel).

Warga desa Tewang Manyangen Aspin (Tersangka) tertangkap tangan melalukan perjudian buntut (jenis kupon putih), Senin (22/1/2018), di desa Tewang Manyangen Rt 03 Rw 01.

Kapolres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha S.I.K melalui Kapolsek Kecamatan Tewang Sanggalang Garing Ipda Bimasa Zebua, S.Tr.K Selasa (23/1/2018), membenarkan adanya tangkap tangan yang diduga tindak pidana perjudian jenis kupon putih.

“Penangkapan teradap pelaku judi kupon putih tersebut pada hari senin (22/1/2018), sekitar pukul 13.30 Wib, dimana pelaku tertangkap tangan oleh anggota Unit I yang dipimpin langsung oleh Kanit I Bripka Saroja bersama anggota Brigpol Mandau, Brigpol Bambang M, serta Bripda Yongki,”Ucap Kapolsek

“Sebelumnya Kanit I mendapatkan informasi dari masyarakat desa Tewang Manyangen, bahwa adanya perjudian jenis kopun putih di rumah Aspin (tersangka),”Tambahnya

Dengan adanya laporan tersebut lanjutnya, Kanit I beserta anggota mendatangi tempat dimana yang dilaporkan adanya dugaan perjudian kupon putih.

“Ketika mendatangi tempat tersangka, Kanit I beserta anggota berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang melakukan pengiriman nomor rekapan kopun putih tersebut,”Jelasnya

Barang bukti yang diamankan dari tangan Aspin saat dimakan, uang Sebesar
Rp. 263.000, satu buah buku tulis sebagai rekap nomor kupon putih, satu buah calculator merk ELECTRONIC, satu buah Hp Merk MITO, satu buah tas warna coklat merk OKLEY, satu buah bolpoin Merk SNOWMAN.

“Tersangka saat ini diamankan dengan barang bukti, kejadian sudah di tangani oleh Unit I Reskrim Polres Katingan,”Pungkasnya
(Tobu)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!