Palangka Raya

Kantor Baru Disdukcapil Kota Palangka Raya Kekurangan Daya Listrik

KANTOR BARU : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya kini telah menempati kantor baru yang beralamat di jalan G. Obos XI atau jalur lingkar dalam menunju Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya

PALANGKA RAYA,GK-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya kini telah menempati kantor baru yang beralamat di jalan G. Obos XI atau jalur lingkar dalam menunju Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya.
Hanya saja menurut Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya Zulhikmah Ravieq, ada sedikit kendala ketika pihaknya menempati kantor baru tersebut, yakni kurangnya pasokan daya listrik.
“Kurangnya pasokan daya listrik menjadi kendala saat kami menempati kantor baru ini, terutama ketika ingin melakukan proses pencetakan KTP Elektronik (KTP-el), dimana perangkat pendukung, seperti komputer, server, dan peralatan penunjang lainnya tidak mampu beroperasi secara maksimal,”ungkapnya, kemarin.
Tidak hanya itu saja kata Zulhikmah, setelah pihaknya pindah dari kantor lama yaitu dari Jalan Tjilik Riwut Km 4 Palangka Raya, maka di kantor baru tersebut harus terlebih dahulu melakukan pembenahan dari sejumlah kesiapan perangkat operasional, seperti jaringan internet serta konektivitas server yang belum terpasang
Dengan kondisi tersebut , maka sedikit banyak akan mempengaruhi segi kinerja maupun pelayanan. Itu terlihat ketika ingin melakukan pengecekan hasil data kependudukan, hasil perekaman e-KTP, dan data keterangan kependudukan lainnya tidak dapat diproses.
“Jadi kita masih belum bisa memproses hasil data kependudukan karena masih offline. Namun pelayanan tetap jalan terutama untuk melakukan perekam e-KTP atau permohonan pembuatan data kependudukan lainnya,”ujar Zulhikmah.
Lebih lanjut dijelaskan, daya listrik yang ada di kantor baru Disdukcapil hanya berkekuatan daya 23.000 VA. Padahal untuk dapat mengoperasionalkan perangkat keras (elektronik), seperti komputer yang terkoneksi dengan server pusat membutuhkan daya minimal 65.000 VA.
Disdukcapil Palangka Raya itu sendiri sudah melakukan koordinasi dengan pihak Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, terutama terkait kendala yang terjadi dimana Disdukcapil Palangka Raya masih belum bisa memaksimalkan hasil dari permohonan data kependudukan di Palangka Raya.
“Kita sudah bermohon dengan pihak PLN Palangka Raya untuk melakukan penambahan daya secepatnya. Hanya saja pihak PLN masih butuh proses terutama berkaitan dengan infrastruktur penunjang kelistrikan yang harus dipersiapkan secara lengkap. Jadi masyarakat dimohon bersabar, yang pasti proses pelayana kependudukan tetap berjalan seperti biasa,”tutupnya.(sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!