Kalimantan Tengah

Kejati Kalteng Sediakan Layanan Hukum Bagi Instansi Yang Digugat

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalteng, H.Rustianto,SH,M.AP

Palangka Raya, GK – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyediakan layanan hukum bagi instansi dan BUMN yang digugat suatu lembaga atau perseorangan. Kejaksaan dapat mewakili pemerintah atau BUMN dan BUMD sebagai tergugat atau penggugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Hal ini dipaparkan Kepala Seksi Penerangan Hukum atau Kasi Penkum Kejati Kalteng, Rustianto kepada GK, Jumat (26/01/2018)  Dijelaskan Rustianto, di bidang perdata dan tata usaha negara, jika instansi dan BUMN digugat suatu lembaga dan perseorangan , kejaksaan bisa diberi surat kuasa khusus untuk ditindak lanjuti. Nantinya, kejaksaan dapat bertindak sebagai tergugat dan penggugat untuk perkara perdata dan tata usaha negara. Kejaksaan nantinya dapat mewakili pemerintah atau BUMN dan BUMD sebagai tergugat dan penggugat dalah hal perkara perdata dan tata usaha negara.

“Nantinya instansi dapat bersurat sehingga nantinya kejaksaan melalui DATUN bisa mengarahkan ke arah perdata atau tata usaha negara”, jelasnya.

Selain urusan perdata dan tata usaha, Kejaksaan juga akan ikut terlibat dalam alokasi dana desa atau ADD khususnya di Kalteng. Kejaksaan akan mendampingi dan memberi nasehat soal dana desa di awal, tengah dan akhir pekerjaan agar terarah dan tepat sasaran.(sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!