Katingan

Setelah Penetapan, Paslon Wajib Mengundurkan Diri Dari Jabatan

Ketua KPU Katingan, Sapta Tjita.

KASONGAN,GK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan mengingatkan, bagi bakal calon petahana, ASN maupun anggota DPRD yang ingin maju pada Pilbup Katingan 2018, wajib menyetor surat pengunduran diri maksimal lima hari usai ditetapkan menjadi pasangan calon.

Ketua KPU Katingan Sapta Tjita menuturkan, para bakal calon tersebut diwajibkan melampirkan surat pengajuan pengunduran diri sebagai bupati/ ASN/ anggota DPRD. Kemudian surat tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengunduran diri atau pernyataan berhenti, dan surat keterangan bahwa pengunduran diri atau pernyataan berhenti tersebut sedang diproses oleh pejabat yang berwenang,” ungkapnya, belum lama ini.

Ketiga lembar surat itu, sebutnya, diserahkan ke KPU Katingan paling lambat lima hari setelah penetapan pasangan calon.

“Saat ini masih dalam proses, sedangkan penetapan pasangan calonnya sendiri dijadwalkan pada tanggal 12 Februari nanti. Artinya paling lambat tanggal 16 Februari kami sudah menerima surat tersebut,” jelasnya.

Sedangkan terkait penyerahan SK pemberhentian tetap, ujarnya, paling lambat sudah disampaikan kepada KPU Katingan 30 hari sebelum pemungutan suara atau pencoblosan.

“Saat ini KPU Katingan sedang melaksanakan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap syarat dukungan paslon perseorangan hingga tanggal 5 Februari,” jelasnya.

Pada tahapan ini, verifikasi bakal dilaksanakan secara kolektif. Artinya masing-masing paslon bertanggungjawab untuk mengumpulkan pendukungnya disatu tempat untuk diverifikasi.

“Kalau ada warga yang dari awal sampai berakhirnya masa verifikasi faktual tidak datang, maka secara otomatis bukti dukungan yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat alias TMS,” pungkasnya. (BS)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!