DPRD Kota Palangka Raya

Pengelolaan Pajak dan Retribusi Harus Satu Pintu

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye

PALANGKA RAYA,GERAKKALTENG,COM
Guna memaksimalkan penerimaan dan pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD), maka Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan dapat melakukan inovasi dan terobosan pada sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah.

Anggota Komisi A DPRD Kota Palangka Raya, Anna Agustina Elsye mengungkapkan, pajak dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Sebab itu, pemerintah dapat memberikan perluasan objek pajak daerah dan retribusi daerah tersebut serta memberikan diskresi dalam penetapan tarifnya.

Disebutkan, dalam undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah juga sudah dijelaskan apa dan bagaimana untuk sistem pengelolaan pajak dan retribusi daerah secara umum.

“Nah, terkait hal itu, maka untuk riil di lapangan perlu kebijakan strategis pemerintah daerah agar serapan pajak dan retribusi bisa maksimal bagi PAD,”kata Anna, Jumat (5/4/2019).

Lanjut Anna mengatakan, jika pihak DPRD dalam rapat paripurna terkait rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Palangka Raya akhir tahun 2018 belum lama ini, telah merekomendasikan agar sistem pengelolaan pajak dan retribusi pada sejumlah objek pajak bisa dilakukan oleh satu OPD saja .

“OPD yang dimaksud adalah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya,”sebutnya.

Mengacu hal tersebut jelas Anna, maka objek pajak, seperti reklame, penerangan jalan umum (PJU), dan Taman Kuliner Tunggal Sangomang akan sangat tepat jika pengelolaannya terpusat di BPPRD, sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku, sehingga pengelolaannya bisa lebih terpusat dan lebih fokus dalam serapannya.

Dalam bagian lain, politisi Partai Gerindra ini juga mendorong wali kota agar bisa menerbitkan aturan daerah, agar pengelolaan pajak dan retribusi tersebut bisa dikelola penuh oleh BPPRD, dengan tetap berpegang dengan aturan demi menghindari permasalahan hukum di masa yang akan datang.

“Terobosan-terobosan seperti ini lah yang sangat diharapkan sehingga mampu untuk meningkatkan PAD kita,”pungkas Anna.VD

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!