Kapuas

Diskominfo dan Dewan Kaji Referensi Perda ke Tabalong

KAJI REFERENSI PERDA : Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Dr H Suwarno Muriyat SAg MPd beserta Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas beserta Anggota Legislatif lainnya dan Ketua Bapemperda Romi Adam  HB saat diterima Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabalong Rabu (7/2) pagi di Studio TV dan Radio Tabalong di Tanjung Kalimantan Selatan

KUALA KAPUAS ,GK- Jajaran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kapuas dan DPRD Kapuas yang tergabung dalam Komisi III serta Ketua Bapemperda melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Tabalong Provinsi Kalsel, Rabu (7/2) lalu.  Mereka ingin belajar tentang Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang ada di Tabalong. Pasalnya ditempat ini telah memiliki Perda LPPL yang didalamnya mencakup pengoperasional TV dan Radio lokal dengan nama Tabalong TV dan Radio Tabalog.

Dalam kunjungan itu dari Jajaran Dinas Kominfo Kapuas dipimpin oleh Sekretaris Diskominfo Dr H Suwarno Muriyat dengan didamping dua orang Kasi dan Bendahara. Sementara itu dari DPRD Kapuas dipimpin oleh Ketua Komisi III Kapuas Kunanto bersama dengan sejumlah Anggota Komisi III, Ketua Badan Pembuat Perda, Romi Adam HB serta staf Sekretariat dan Kepala Bagian Hukum Setda Kapuas Kristop berikut Kasubbag.

Kadatangan rombongan dari Kabupaten Kapuas disambut langsung Kabid Pengelolaan Informasi Saluran dan Komunikasi Publik, Gusti Judid Ihsan yang didamnpingi Kasubag Peraturan Perundang-undangan Bagian Hukum Setda Tabalong Norma Jahriati bertempat di studio TV dan Radio Tabang.

Suwarno Muriyat dalam diskusi selama tiga jam yang dilanjutkan dengan peninjauan studio TV dan Radio Tabalong yang masih komplek dengan Kantor Bupati Kapuas, mengutarakan alasan dipilihnya Kabupaten Tabalong sebagai lokasi referensi dan kajian Raperda LPPL Radio 91,4 FM Kapuas. “Dari data dan informasi yang kami miliki ternyata Kabupaten Tabalong telah memiliki Perda LPPL TV dan Radio bahkan telah memiliki ijin operasional dari Kementerian Kominfo” ucap Suwarno

Mantan Kabag Humas dan Protokol Setda Kapuas ini berkeinginan untuk mencontoh pengelolaan radio dan televisi Tabalong dan menerapkan di Kapuas, hal ini karena sumber daya manusia di Diskominfo Kapuas telah tersedia dan biaya operional relatif terjangkau serta mampu mendongkrak PAD dari pihak ketiga atas jasa iklan dan  pemanfaatan program siaran televisi maupun radio.

Sementara itu Ketua Komisi III Kapuas Kunanto dan Ketua Bapemperda Romi Adam HB nampak bersemangat dan mendorong segera diterbitkannya Perda LPPL Televisi dan Radio Kabupaten Kapuas. “Kami dari dewan siap mengawal pembuatan Perda beserta anggarannya, diharapkan tahun ini perda bisa diselesaikan” tambahnya.

Hal senada disampaikan pula H Madiansyah dan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas lainnya karena dengan adanya Perda LPPL Televisi dan Radio, Pemkab Kapuas semakin cepat menyampaikan berbagai informasi pembangunan sekaligus wujud pelaksanaan Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ditempat yang sama Kabid Pengelolaan Informasi Saluran dan Komunikasi Publik, Gusti Judid Ihsan mengucapkan selamat datang di Kabupaten Tabalong. Dikatakan Kabupaten Tabalong sejak 2015 telah memiliki Perda LPPL. Dimana dalam Perda tersebut mangatur tentang TV dan Radio lokal. “TV dan Radio dikelola secara professional dan mampu menyumbangkan PAD bagi Tabalong dan tahun depan sudah tidak ada subsidi dari Pemda kepada TV maupun radio karena penghasilan mereka mampu mencukupi biaya opersional,” ungkap Gusti (hmskmf/fgk-sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!