DPRD Kota Palangka RayaHEADLINE

Ketua DPRD Dukung Penertiban Alat Peraga Kampanye

PALANGKA RAYA,GK – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mendukung langkah penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) para pasangan calon (Paslon) yang terpasang sejak awal proses pencalonan, yang dilakukan pihak Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palangka Raya yang di back up oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Polpp) serta Aparat Kepolisian.

Penertiban itu dilakukan mengingat pada pelaksanaan pilkada serentak 2018 sudah memasuki masa kampanye.

Sigit mengungkapkan, penertiban tersebut sudah merupakan tupoksi dari pihak penyelenggara pemilihan umum ataupun pengawas pemilu dalam hal pengawasan penyelenggaraan dan pelaksanaan Pemilu, khususnya terkait pelaksanaan Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Palangka Raya.

“Selaku politisi atau pihak-pihak yang berkecimpung dalam dunia politik tentu harus memahami akan hal tersebut. Sebab suksesi dalam pesta demokrasi akan bergantung dengan bagaimana baiknya penyelenggaraan yang dilakukan pihak penyelenggara pemilihan umum ataupun pengawas pemilu untuk mengedepankan pemilu yang bersih dan santun,” ujarnya, kemarin di gedung DPRD.

Menurut Sigit, baik KPU maupun Panwaslu tentu dalam melaksanakan tugas selaku penyelenggara dan pengawas pemilu mengacu pads amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Nah, terkait aturan tentang pemasangan baliho paslon atau yang sejenisnya pada setiap pelaksanaan pemilu termasuk Pilkada telah diatur dalam PKPU No 12 tahun 2016 tentang Kampanye. Dimana dalam regulasi tersebut diatur soal APK, bahan kampanye, kegiatan yang boleh atau dilarang dalam kampanye dan lain sebagainya”, jelas Sigit lagi.

Jadi intinya lanjutnya, apapun tahapan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara maupun pengawas pelaksana pemilu sudah menjadi bagian dari tugas harus dilaksanakan, seperti adanya penertiban APK yang dikakukan oleh pihak Panwaslu. Ini menunjukan lembaga pengawas tersebut telah bekerja dengan baik menyikapi peraturan yang ada.

Politisi PDI Perjuangan Kota Palangka Raya ini pun mengharapkan agar pihak penyelenggara maupun pengawas pelaksana pemilu untuk senantiasa berpegang teguh pada aturan yang telah dibuat dalam melaksanakan tugasnya.

“Namun yang penting aturan yang telah diamanatkan bagi para politisi ataupun Paslon di Pilkada Palangka Raya ini, harus memahami kalau memang demikian aturannya bagaimana pun juga kita harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan”, imbuhnya.

Sebelumnya Komisioner KPU Kota Palangka Raya, Harmain Ibrohim, mengungkapkan, sebelumnya pihak KPU setempat sudah melaksanakan rapat bersama tim dari masing-masing paslon dengan agenda membahas aturan terkait dengan APK.

“Untuk APK yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti dipasang pada pohon atau tempat yang tidak diperbolehkan tentu sudah menyalahi aturan. Jika tidak digubris maka pihak Panwaslu dan Satpol PP serta instansi terkait yang akan menurunkan spanduk tersebut”, tegasnya.

Menurut Hermain, Jika ada yang menyalahi aturan, maka paslon yang bersangkutan akan diberikan surat pelanggaran administrasi, kemudian ada surat perintah menurunkan APK dalam rentang waktu 1×24 jam. (Wan)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!