Kapuas

Koordinasi dan Konsultasi Jadwal Retensi Arsip

Koordinasi – Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas H Suwarno Muriyat saat menyambut kedatangan Tim Konsultasi dan Koordinas Jadwal Retensi Arsip (JRA) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, Selasa (20/2) pagi di ruang Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas.

KUALA KAPUAS,GK – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Suwarno Muriyat SAg MPd menyambut langsung kedatangan tim Konsultasi dan Koordinasi Jadwal Retensi Arsip (JRA) Dinas Kearsipan dan Perpustakan (Diisarpustaka) Kabupaten Kapuas yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pelestarian Bahan Perpustakaan dan Pengelolaan Arsip (PBPPA) Rupanwansyah SH Selasa (20/2) pagi.

Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas Dra Hj Noorapiati Muhajirin MPd melalui Kabid PBPPA bahwa tujuan kedatangan tim adalah untuk konsultasi dan koordinasi tim kerja penyusunan JRA Subtantif dan Fasilitatif pada Diskominfo Kabupaten Kapuas. Mengingat keterbatasasn sarana dan prasarana Bidang PBPPA, Rupawansyah juga menyampaikan sarannya kepada pimpinan agar memberikan tambahan anggaran demi kelancaran dan keberhasilan JRA.

Masih ditempat yang sama Pejabat Kearsipan Natalia dan Suwardi, bahwa penyusunan JRA didasarkan pada Peraturan Bupati Kapuas sebagai upaya mempercepat dan mempermudah dalam pelaksanaanya sambil menunggu Perda Kerasipan yang masih dalam proses pembahasan di DPRD Kabupaten Kapuas.

“Arsip akan memiliki fungsi masa simpan nantinya, ada yang disimpan namun adapula yang dimusnahkan setelah melewati batas waktu ditetapkan. Perbup tersebut juga berfungsi mempermudah pengumpulan arsip karena tidak bisa sembarangan dalam mengambil arsip jika belum ada Perbup” ucap Suwardi.

“Untuk saat ini kami akan melakukan pengumpulan data ke 10 instasi sebagai contoh untuk instansi-instasi lainnya, dalam rangka konsultasi dan koordinasi JRA Subtantif dan Fasilitatif termasuk Diskominfo,” ucap Natalia.

SOP lainnya sebagai obyek Koordinasi JRA subtantif dan fasilitatif oleh Disarpustaka ialah Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Sosial, Dinas Kebudayaan Kepemuda dan Olahraga, Dinas Perindakop, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal pelayanan satu pintu, Badan Perenca Perencanaan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Badan Keuangan dan Aset Daerah.

Sementara itu Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas yang juga Ketua PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Utama menerangakan untuk kevalidan data, Diskominfo akan memberdayakan Bidang Persandian agar surat menyurat atau arsip dilaksanakan sesuai regulasi tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Undang-Undang RI Nomor 14 Tahun 2008 telah mengatur tentang informasi maupun dokumen yang boleh dibuka atau diberikan kepada publik, namun ada pula yang bersifat rahasia dan tidak dapat diakses atau diketahui publik. Hal serupa berlaku pula dokumen arsip yang berada pada SOPD atau yang diserahkan kepada Disarpustaka terlebih dahulu harus divalidasi untuk penetapan kategorinya oleh Diskominfo” papar Suwarno Muriyat (hmskmf/fgk-sog)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!